Waka BGN Minta Bareskrim Polri Tindak Praktik Jual Beli Titik SPPG yang Merugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah
Waka BGN Minta Bareskrim Polri Tindak Praktik Jual Beli Titik SPPG yang Merugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

Waka BGN Minta Bareskrim Polri Tindak Praktik Jual Beli Titik SPPG yang Merugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Wakil Kepala Biro Nasional (Waka BGN) baru‑baru ini melaporkan temuan praktik jual beli titik Surat Penetapan Penggunaan Garis (SPPG) kepada Bareskrim Polri. Menurut laporan tersebut, kegiatan ilegal ini menimbulkan kerugian bagi korban yang mencapai angka miliaran rupiah.

SPPG merupakan dokumen resmi yang mengatur penggunaan lahan atau wilayah tertentu. Dalam praktik gelap ini, sejumlah oknum memperjual‑belikan hak atas titik SPPG secara tidak sah, sehingga para pembeli yang tidak mengerti prosedur legal menjadi korban penipuan dan kehilangan hak kepemilikan.

Berikut rangkaian kejadian yang diungkap:

  • Identifikasi titik SPPG yang diperdagangkan secara ilegal.
  • Penjual mengklaim memiliki wewenang penuh atas titik tersebut.
  • Pembeli membayar uang muka atau seluruh nilai transaksi tanpa melalui proses verifikasi resmi.
  • Setelah pembayaran, hak atas titik SPPG tidak dapat dipertahankan karena tidak tercatat di kantor pertanahan.

Waka BGN menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar peraturan perundang‑undangan, tetapi juga merugikan masyarakat secara finansial. Oleh karena itu, ia meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pelaku yang terlibat.

Satgas Masyarakat Bersih Garis (Satgas MBG) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang akan dijalankan. Satgas MBG berjanji akan membantu mengumpulkan bukti, mengidentifikasi jaringan pelaku, dan memberikan rekomendasi kebijakan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Pihak kepolisian telah membentuk tim khusus di Bareskrim untuk menelusuri alur transaksi, melacak rekening bank yang digunakan, serta menginterogasi saksi dan tersangka. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Kasus jual beli titik SPPG ini menjadi peringatan bagi publik agar lebih berhati‑hati dalam melakukan transaksi terkait hak atas tanah atau wilayah. Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen melalui kantor pertanahan setempat dan menghindari transaksi yang tidak transparan.