Viral! Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Pakai GPT, Kebijakan Baru Batasi Gadget di Sekolah
Viral! Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Pakai GPT, Kebijakan Baru Batasi Gadget di Sekolah

Viral! Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Pakai GPT, Kebijakan Baru Batasi Gadget di Sekolah

LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Pemerintah mengumumkan langkah tegas untuk membatasi penggunaan gadget, termasuk aplikasi kecerdasan buatan seperti GPT, di kalangan siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Latar Belakang Kebijakan

Menanggapi meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif media sosial dan aplikasi AI terhadap perkembangan mental serta privasi anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tujuan utama bukan melarang total, melainkan membatasi penggunaan perangkat digital agar lebih terkontrol. Ia menambahkan bahwa pembatasan ini juga mencakup alat-alat generatif AI seperti ChatGPT yang kini banyak diakses oleh pelajar untuk menyelesaikan tugas.

PP Tunas mewajibkan semua platform digital untuk menyesuaikan akses sesuai usia, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak. Pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi platform yang tidak mematuhi, termasuk peringatan, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

Implementasi di Tingkat Daerah

Berbagai Dinas Pendidikan (Disdik) di seluruh Indonesia mulai menyiapkan pedoman teknis. Di DKI Jakarta, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengumumkan penyesuaian aturan penggunaan HP di lingkungan sekolah. Delapan platform besar—YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox—akan dibatasi aksesnya bagi anak di bawah 16 tahun.

Sekolah diminta menyediakan tempat khusus untuk menampung gadget selama jam belajar, dan penggunaan HP hanya diperbolehkan untuk keperluan belajar yang disetujui guru. Selain itu, Disdik Jakarta akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan konsistensi pelaksanaan kebijakan di semua sekolah negeri maupun swasta.

Dampak dan Tantangan

Para pendidik menilai kebijakan ini dapat meningkatkan fokus belajar serta mengurangi risiko paparan konten tidak pantas. Namun, terdapat tantangan signifikan, terutama terkait akses ke sumber belajar berbasis AI. Banyak guru mengandalkan aplikasi seperti ChatGPT untuk memperkaya materi, sehingga pembatasan dapat menghambat inovasi pembelajaran.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Madrasah dan Pondok Pesantren berkomitmen memperkuat literasi digital. Program ini mencakup pelatihan etika digital, kemampuan memilah informasi, dan integrasi nilai-nilai agama dalam penggunaan teknologi. Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa literasi digital tetap menjadi prioritas meski akses media sosial dibatasi.

Langkah Selanjutnya

  • Penguatan sosialisasi kepada orang tua melalui kanal RT/RW dan media lokal.
  • Penyediaan materi edukatif tentang penggunaan AI secara bertanggung jawab di kelas.
  • Evaluasi berkala atas efektivitas pembatasan dan penyesuaian regulasi jika diperlukan.
  • Kerjasama dengan penyedia platform digital untuk mengimplementasikan filter usia secara otomatis.

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan antara membuka peluang belajar digital dan melindungi generasi muda dari bahaya eksposur berlebih. Dengan dukungan semua pemangku kepentingan—pemerintah, sekolah, guru, orang tua, serta platform teknologi—diharapkan ekosistem pendidikan digital Indonesia dapat tumbuh lebih aman, produktif, dan beretika.