LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Sejumlah unggahan di media sosial menimbulkan kegemparan setelah mengklaim adanya kasus prostitusi anak yang melibatkan warga negara (WN) Jepang di Indonesia. Video dan foto yang beredar memperlihatkan korban anak di bawah umur serta dugaan keterlibatan beberapa pria berwarga negara Jepang.
Pihak Kedutaan Besar Jepang di Jakarta menanggapi isu tersebut dengan mengeluarkan pernyataan resmi. Kedutaan menegaskan bahwa mereka sedang memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian Indonesia untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.
- Pasal-pasal yang relevan di Indonesia mencakup UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
- Jika terlibat warga negara asing, Pasal 12 Undang‑Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian dapat diterapkan.
- Kerjasama ekstradisi dapat dilakukan sesuai perjanjian bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Kedutaan Jepang mengingatkan seluruh warganya di Indonesia untuk mematuhi hukum setempat dan menghindari tindakan yang dapat melanggar peraturan. Kedutaan juga menegaskan bahwa setiap warga negara Jepang yang terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Jepang.
Pihak kepolisian Indonesia belum mengonfirmasi secara resmi identitas tersangka maupun rincian lokasi kejadian. Namun, mereka menegaskan komitmen untuk menindak tegas kasus yang melibatkan eksploitasi anak, mengingat beratnya dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan.
Kasus ini menambah sorotan terhadap isu perdagangan dan eksploitasi anak di Indonesia, serta menegaskan pentingnya kerjasama internasional dalam penanggulangan kejahatan lintas negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet