LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Pada hari Rabu, 26 April 2024, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) resmi diundangkan setelah melewati serangkaian pembahasan di DPR. Pengesahan ini menandai langkah penting bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperkuat struktur organisasi serta memperluas ruang lingkup kewenangannya.
UU PSdK membawa perubahan signifikan pada tiga bidang utama: perlindungan saksi, perlindungan korban, dan mekanisme pendanaan kompensasi. Berikut adalah poin‑poin kunci yang diatur dalam undang‑undang baru:
- Perlindungan Saksi: LPSK diberikan wewenang untuk menyediakan identitas baru, tempat tinggal sementara, serta keamanan fisik bagi saksi yang memberikan keterangan dalam proses peradilan.
- Perlindungan Korban: Korban kejahatan berhak memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan akses cepat ke layanan kesehatan.
- Dana Kompensasi: Dibentuk dana khusus yang dikelola oleh LPSK untuk membayar ganti rugi kepada saksi dan korban yang mengalami kerugian materiil maupun non‑materiil.
Selain itu, undang‑undang ini menegaskan bahwa LPSK dapat berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan untuk memastikan implementasi perlindungan yang terintegrasi. Kewenangan baru mencakup hak untuk mengeluarkan perintah pengamanan, memantau pelaksanaan program perlindungan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan.
Reaksi LPSK terhadap pengesahan UU PSdK sangat positif. Ketua LPSK menyatakan, “Dengan landasan hukum yang kuat, kami dapat lebih optimal dalam melindungi saksi dan korban serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan tanpa intimidasi. Penguatan kelembagaan ini juga membuka peluang bagi peningkatan profesionalisme staf kami.”
Para pakar hukum menilai bahwa UU PSdK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama dalam kasus‑kasus yang melibatkan kejahatan berat seperti korupsi, perdagangan narkoba, dan tindak pidana seksual. Namun, mereka juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai dan pelatihan berkelanjutan bagi personel LPSK agar kebijakan tidak hanya berhenti pada teks undang‑undang.
Secara keseluruhan, pengesahan UU PSdK diharapkan menjadi fondasi bagi perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, sekaligus memperkuat integritas proses hukum di Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet