LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (26/04/2024) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Keputusan ini menandai langkah penting dalam memberikan landasan hukum yang kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua DPR menegaskan bahwa PRT kini berada di bawah payung perlindungan hukum yang setara dengan pekerja sektor formal. Ia menambahkan bahwa pengesahan UU ini merupakan wujud komitmen negara untuk mengakhiri praktik eksploitasi dan memberikan jaminan hak-hak dasar bagi PRT.
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam UU PPRT:
- Definisi dan Klasifikasi: PRT didefinisikan secara jelas, mencakup pekerja yang melakukan tugas rumah tangga secara tetap atau tidak tetap baik di rumah pribadi maupun institusi.
- Upah Layak: PRT berhak atas upah minimum yang disesuaikan dengan standar regional, termasuk tunjangan hari raya dan bonus tahunan.
- Jam Kerja dan Istirahat: Batas maksimal jam kerja ditetapkan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan hak atas istirahat mingguan minimal satu hari.
- Kontrak Kerja: Setiap hubungan kerja harus dituangkan dalam kontrak tertulis yang memuat hak, kewajiban, dan durasi kerja.
- Jaminan Sosial: PRT berhak atas asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, dan program pensiun sesuai ketentuan BPJS.
- Pengawasan dan Penegakan: Pemerintah membentuk unit khusus di Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan inspeksi rutin dan menindak pelanggaran.
- Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Sistem mediasi dan arbitrase disiapkan untuk menyelesaikan perselisihan antara PRT dan majikan secara cepat dan adil.
Penerapan UU PPRT akan dimulai pada kuartal ketiga 2024, dengan fase transisi selama enam bulan bagi para pemberi kerja untuk menyesuaikan kontrak dan mekanisme pembayaran. Pemerintah berjanji akan memberikan sosialisasi intensif melalui pelatihan bagi majikan, serikat pekerja, dan lembaga terkait.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menyambut positif langkah ini, namun menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar. Sebaliknya, asosiasi pengusaha mengharapkan kebijakan yang fleksibel agar tidak memberatkan operasional rumah tangga kecil.
Dengan landasan hukum yang baru, diharapkan PRT dapat menikmati perlindungan yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan, serta berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet