LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Parlemen Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjamin hak-hak pekerja domestik. Pengesahan ini menandai langkah konkret pemerintah untuk menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan praktik penyiksaan, kerja paksa, dan pembayaran yang tidak adil.
Anggota DPR RI, Sahroni, menegaskan dalam konferensi pers bahwa tidak ada lagi ruang bagi majikan yang memperlakukan pekerja rumah tangga dengan kekerasan atau menahan upah secara sepihak. \”Tidak boleh lagi pekerja rumah tangga disiksa dan tidak dibayar,\” ujarnya dengan tegas.
UU PPRT mencakup beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Pemberian kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Jaminan upah minimum yang sesuai dengan standar regional.
- Pengaturan jam kerja maksimal 8 jam per hari dan hak cuti tahunan.
- Larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan fisik, psikologis, atau seksual.
- Penetapan mekanisme pengaduan yang dapat diakses melalui lembaga ketenagakerjaan dan pengadilan.
Dengan adanya mekanisme pengaduan yang terintegrasi, pekerja rumah tangga kini dapat melaporkan pelanggaran tanpa takut mengalami pembalasan. Lembaga Pengawas Ketenagakerjaan (LPK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan untuk berkoordinasi dalam menindaklanjuti laporan.
Berbagai organisasi sosial, seperti Yayasan Pekerja Rumah Tangga Indonesia (YPRTI), menyambut baik pengesahan UU ini namun menekankan perlunya implementasi yang konsisten di lapangan. Mereka mengingatkan bahwa tantangan utama tetap pada pengawasan dan pendidikan bagi majikan tentang hak-hak pekerja.
Jika diimplementasikan secara efektif, UU PPRT diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran hak pekerja rumah tangga, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menghormati standar ketenagakerjaan internasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet