LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi upaya negara dalam memperkuat hak-hak pekerja domestik. Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah perlindungan yang selama ini menjadi keluhan utama para pekerja rumah tangga serta majikan mereka.
Beberapa poin utama dalam UU PPRT antara lain:
- Pemberian kontrak kerja tertulis dengan hak-hak yang jelas, termasuk jam kerja, cuti, dan upah minimum.
- Pengaturan standar upah minimum yang menyesuaikan dengan wilayah dan jenis pekerjaan.
- Jaminan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja bagi pekerja domestik.
- Pembentukan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau arbitrase khusus.
- Pemberian hak cuti melahirkan dan cuti tahunan berbayar.
Reaksi positif datang dari serikat pekerja, LSM hak asasi manusia, serta sejumlah kementerian terkait yang menilai undang‑undang ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial. Mereka menekankan bahwa implementasi yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan.
Namun, beberapa pihak mengingatkan adanya tantangan dalam pelaksanaannya, antara lain:
- Keterbatasan pengawasan di sektor informal yang masih mendominasi pekerjaan rumah tangga.
- Kebutuhan pelatihan bagi majikan dan pekerja tentang hak serta kewajiban yang baru.
- Penguatan mekanisme pelaporan dan sanksi bagi pelanggar.
Secara keseluruhan, UU PPRT dipandang sebagai landasan hukum yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, mengurangi praktik eksploitasi, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet