LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Parlemen Republik Indonesia pada 26 April 2023 resmi mengesahkan Undang-Undang Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UU PPRT) yang secara khusus mencakup pekerja rumah tangga. Undang‑undang ini menegaskan hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan sosial, cuti tahunan, serta perlindungan atas upah dan jam kerja.
Berikut beberapa poin utama yang diatur dalam UU PPRT untuk pekerja rumah tangga:
- Cuti tahunan berbayar: Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan minimal 12 hari cuti berbayar setiap tahun kerja.
- Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Majikan wajib mendaftarkan pekerja rumah tangga pada program BPJS sehingga mereka mendapatkan perlindungan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
- Upah minimum: Upah pekerja rumah tangga tidak boleh berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku.
- Jam kerja dan lembur: Batas maksimal jam kerja adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan ketentuan upah lembur bila melebihi batas tersebut.
- Perjanjian kerja tertulis: Setiap hubungan kerja harus dituangkan dalam kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Implementasi UU PPRT diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga serta memberikan kepastian hukum bagi majikan. Pemerintah berkomitmen melakukan sosialisasi luas dan pengawasan ketat agar aturan ini dapat dijalankan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet