LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Parlemen Republik Indonesia pada Selasa, 9 Juni 2026, resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang baru. Pengesahan ini terjadi dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi anggota DPR menyatakan setuju secara serentak, menandai langkah signifikan dalam agenda reformasi kepolisian.
Transformasi Visi dan Misi Polri
Perubahan pertama menegaskan arah transformasi Polri menjadi lembaga yang lebih terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas. Visi baru menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat di tengah dinamika sosial‑ekonomi yang terus berubah. Transformasi ini diharapkan memicu budaya kerja yang lebih akuntabel dan responsif terhadap tuntutan modern.
Penguatan Pengawasan dengan Teknologi Modern
Revisi Undang-Undang menambahkan ketentuan tentang pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat. Penggunaan teknologi informasi menjadi landasan utama, dengan sistem pemantauan berbasis digital yang memungkinkan publik mengakses data kinerja Polri secara real time. Integrasi ini juga mencakup revisi pada Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menyelaraskan prosedur investigasi dengan standar internasional.
Perubahan Batas Usia Pensiun
Salah satu substansi paling menonjol adalah penyesuaian batas usia pensiun. Dalam Undang‑Undang baru, tamtama dan bintara dapat pensiun hingga usia 59 tahun, sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas maksimal 60 tahun. Perwira tinggi bintang empat tetap memiliki usia pensiun 60 tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun berdasarkan keputusan presiden. Kebijakan ini menggantikan aturan lama yang menetapkan batas usia pensiun seragam pada 58 tahun untuk semua pangkat.
Delapan Pokok Pembahasan dalam RUU Polri
- Penegasan tujuan transformasi institusi.
- Penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
- Penerapan teknologi informasi untuk transparansi.
- Penyesuaian batas usia pensiun sesuai jenjang kepangkatan.
- Pengaturan ulang struktur organisasi dan tugas fungsional.
- Peningkatan standar profesionalisme dan kompetensi aparat.
- Pengaturan hak dan kewajiban anggota Polri dalam konteks hak asasi manusia.
- Sinergi dengan revisi KUHP dan KUHAP untuk penegakan hukum yang lebih konsisten.
Respons Pemerintah dan Instansi Terkait
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan penuh terhadap revisi ini, menekankan pentingnya keselarasan regulasi dengan kebutuhan keamanan nasional. Kepala Sekretariat Negara Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perubahan usia pensiun telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan sumber daya manusia Polri, serta telah melalui proses konsultasi intensif antara pemerintah, DPR, dan institusi kepolisian.
Seluruh proses legislasi melibatkan rapat tingkat I Komisi III DPR, di mana 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara mendetail. Hasilnya, RUU Polri berhasil disempurnakan dengan memperhatikan masukan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi hukum.
Dampak Praktis bagi Aparatur Polri
Penyesuaian usia pensiun memberikan ruang bagi tenaga ahli yang masih produktif untuk tetap berkontribusi, terutama pada bidang-bidang yang memerlukan keahlian khusus. Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi generasi baru untuk naik jabatan lebih cepat, mempercepat regenerasi kepemimpinan dalam institusi. Pengawasan berbasis teknologi diharapkan mengurangi praktik korupsi dan pelanggaran disiplin, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan landasan hukum yang baru, Polri diprediksi akan mengadopsi standar operasional prosedur (SOP) yang lebih modern, termasuk penggunaan sistem informasi manajemen kasus, platform pengaduan daring, dan dashboard kinerja yang dapat diakses masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, aman, dan transparan.
Kesimpulannya, pengesahan Undang‑Undang Polri yang memuat tujuh perubahan besar sekaligus penyesuaian usia pensiun menandai era baru bagi institusi kepolisian. Transformasi ini tidak hanya bersifat struktural, melainkan juga budaya, teknologi, dan akuntabilitas. Diharapkan, kebijakan baru ini akan memperkuat profesionalisme, meningkatkan pelayanan publik, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet