UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gugat Pengurus Lama atas Dugaan Pencatutan Nama Yayasan
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gugat Pengurus Lama atas Dugaan Pencatutan Nama Yayasan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gugat Pengurus Lama atas Dugaan Pencatutan Nama Yayasan

LintasWarganet.com – 17 Juni 2026 | Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi mengumumkan niatnya untuk menempuh jalur hukum terhadap mantan pengurus yang diduga mencatut nama yayasan milik institusi. Langkah ini diambil setelah pihak universitas menemukan bahwa nama yayasan telah digunakan tanpa izin untuk kegiatan yang tidak berafiliasi dengan UIN.

Berikut langkah-langkah yang akan diambil oleh UIN Syarif Hidayatullah:

  1. Pengumpulan bukti dokumentasi resmi yang menunjukkan kepemilikan dan registrasi yayasan.
  2. Penyusunan surat peringatan resmi kepada mantan pengurus yang bersangkutan.
  3. Pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan menuntut penghentian penggunaan nama serta ganti rugi atas kerusakan reputasi.
  4. Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pengurus lama yang dimaksud belum memberikan komentar publik terkait tuduhan tersebut. Namun, pihak universitas menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan berlandaskan pada bukti yang kuat.

Kasus pencatutan nama yayasan ini menambah deretan sengketa hukum yang melibatkan institusi pendidikan di Indonesia, dimana perlindungan atas merek dan identitas institusional menjadi semakin penting di era digital. UIN Syarif Hidayatullah berharap keputusan pengadilan dapat menjadi preseden bagi lembaga lain dalam melindungi aset hukum mereka.