UBK Jelaskan Dugaan Penerimaan Uang oleh Ketua BEM Fakultas Hukum, Pemberi Mengaku sebagai Polisi
UBK Jelaskan Dugaan Penerimaan Uang oleh Ketua BEM Fakultas Hukum, Pemberi Mengaku sebagai Polisi

UBK Jelaskan Dugaan Penerimaan Uang oleh Ketua BEM Fakultas Hukum, Pemberi Mengaku sebagai Polisi

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Universitas Brawijaya Keadilan (UBK) menggelar forum terbuka pada Jumat, 26 Juni 2023, untuk menanggapi beredarnya dugaan bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum menerima uang tunai senilai Rp20 juta. Informasi tersebut pertama kali menyebar di media sosial dan memicu kegemparan di kalangan mahasiswa serta warga Jakarta.

Pemberi uang mengklaim dirinya adalah anggota kepolisian, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait identitas tersebut. Menanggapi situasi ini, UBK menurunkan tim investigasi khusus yang terdiri atas perwakilan dekanat, biro hukum, serta auditor internal universitas.

Tim investigasi akan melaksanakan beberapa tahapan penting, antara lain:

  • Mengumpulkan bukti transfer bank, rekaman percakapan, dan dokumen lain yang relevan.
  • Memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum untuk memberikan klarifikasi tertulis dan lisan.
  • Menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memverifikasi klaim identitas pemberi uang.
  • Menyusun laporan akhir yang akan dipublikasikan kepada seluruh civitas akademika.

Dalam pernyataannya, pihak UBK menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas. “Kami tidak akan menutup mata atas dugaan pelanggaran etika, apapun bentuknya. Proses penyelidikan akan dijalankan secara transparan dan adil,” ujar Rektor UBK, Dr. Ahmad Faisal.

Reaksi mahasiswa beragam. Sebagian menuntut penjelasan cepat dan tindakan tegas, sementara yang lain mengingatkan pentingnya menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil kesimpulan. Organisasi mahasiswa juga mengajukan permohonan agar proses investigasi dapat melibatkan perwakilan mahasiswa secara independen.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim identitas pemberi uang. UBK menunggu konfirmasi tersebut sebelum menilai apakah ada unsur hukum yang harus diproses lebih lanjut.

Jika terbukti bahwa ada penyalahgunaan dana atau pelanggaran kode etik, UBK siap menerapkan sanksi disiplin sesuai peraturan internal, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan atau tindakan administratif lainnya.