Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Chromebook Dinilai Prematur, Penasihat Hukum Sebut Negara Diuntungkan Rp 1,8 Miliar

LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Permintaan hukuman penjara delapan tahun terhadap pelaku kasus penyalahgunaan perangkat Chromebook di Dinas Pendidikan Lotim dianggap terlalu dini oleh kalangan hukum. Menurut penasihat hukum yang menangani kasus tersebut, negara justru memperoleh keuntungan finansial sebesar Rp1,8 miliar, bukan mengalami kerugian.

Kasus ini bermula ketika sejumlah perangkat Chromebook yang dibeli oleh Dinas Pendidikan Lotim diduga tidak memenuhi standar kualitas dan fungsi yang dijanjikan. Pemeriksaan awal mengungkap adanya selisih antara nilai kontrak dan nilai pasar perangkat yang sebenarnya, menimbulkan pertanyaan tentang potensi korupsi dan penyimpangan anggaran.

Penasihat hukum yang mewakili terdakwa menyampaikan argumen utama bahwa:

  • Kerugian yang diklaim oleh pihak penyidik tidak sebanding dengan nilai sebenarnya yang diperoleh negara.
  • Perhitungan kerugian tidak memperhitungkan nilai jual kembali (resale value) perangkat yang masih dapat dipergunakan.
  • Setelah penjualan kembali, negara diperkirakan memperoleh selisih positif sekitar Rp1,8 miliar.

Ia menambahkan bahwa menuntut hukuman penjara setinggi delapan tahun dalam konteks ini bersifat prematur karena belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur pidana korupsi yang melanggar hukum secara jelas. Menurutnya, penyelesaian sengketa sebaiknya difokuskan pada mekanisme administratif dan pengembalian dana, bukan pada proses pidana yang memakan waktu dan biaya.

Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan tetap menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan akan menilai apakah terdapat indikasi tindak pidana yang dapat dijadikan dasar penuntutan. Mereka menyoroti pentingnya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan yang sangat bergantung pada anggaran negara.

Reaksi publik pun terbagi. Sebagian warga mengkritik lamanya proses hukum dan menilai bahwa hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera. Sementara yang lain mendukung pernyataan penasihat hukum, menilai bahwa fokus utama harus pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan prosedur pengadaan barang di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti tantangan pengawasan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Pemerintah diperkirakan akan mengevaluasi kembali kebijakan pengadaan barang untuk menghindari terulangnya kasus serupa.