LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Presiden Donald Trump kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan dukungan terhadap usulan mengganti nama Badan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) menjadi “NICE” (National Immigration and Customs Enforcement). Pernyataan itu muncul melalui unggahan di platform Truth Social pada dini hari Senin, 27 April 2026, setelah Trump membagikan sebuah postingan X yang awalnya dibuat oleh seorang jurnalis pendukung MAGA bernama Alyssa pada 25 Maret. Pada postingan tersebut, Alyssa menuliskan keinginannya agar Trump mengubah ICE menjadi NICE sehingga media terpaksa menyebut “NICE agents” setiap hari.
Trump menanggapi dengan singkat, “GREAT IDEA!!! DO IT. President DJT,” menandakan dukungan penuh terhadap ide tersebut. Meskipun demikian, perubahan nama sebuah lembaga federal tidak dapat dilakukan sepihak oleh presiden; prosedur legislatif melalui Kongres diperlukan untuk mengamendemen otoritas statutori yang mengatur ICE.
Latar Belakang dan Dampak Kebijakan
ICE telah menjadi pusat kontroversi sejak masa pemerintahan Trump pertama, terutama terkait peningkatan operasi penegakan imigrasi yang mengakibatkan penangkapan massal, bentrokan dengan demonstran, dan sejumlah kematian dalam tahanan. Data resmi ICE mengindikasikan 29 kematian tahanan sejak awal tahun fiskal 2023, angka tertinggi sejak pendirian agensi pada 2003. Kasus-kasus seperti kematian Aled Damien Carbonell‑Betancourt di Miami, seorang pemuda berusia 27 tahun, serta kematian seorang warga Afghanistan berusia 41 tahun yang meninggal kurang dari 24 jam setelah penangkapan, menambah tekanan publik dan politik terhadap lembaga tersebut.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) berargumen bahwa tingkat kematian di dalam tahanan berada pada 0,009% dari total populasi tahanan yang diperkirakan mencapai 60.000 orang, serta menegaskan bahwa banyak detainee menerima perawatan kesehatan terbaik yang pernah mereka dapatkan. Kritik dari organisasi hak asasi manusia dan politisi menolak klaim tersebut, menyoroti kurangnya transparansi, penggunaan kamera tubuh, dan praktik penggunaan masker oleh agen‑agen ICE.
Reaksi Politik
- Partai Republik: Komentator konservatif seperti Nick Sortor menyambut baik usulan tersebut, bahkan mengirimkan dukungan langsung kepada Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin melalui X.
- Partai Demokrat: Anggota Komite Keamanan Dalam Negeri DPR menanggapi skeptis, menyebutkan bahwa agensi “menyamar sebagai polisi rahasia” yang melakukan profil rasial, penyerangan, bahkan pembunuhan warga Amerika. Perwakilan California Zoe Lofgren menegaskan bahwa mengganti nama tidak akan mengatasi kekerasan atau pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh agen‑agen ICE.
- Tokoh Publik: Ilhan Omar mengecam usulan tersebut, menekankan bahwa rebranding tidak akan menutupi fakta bahwa agensi tersebut terlibat dalam pembunuhan dua warga Minnesota, dan menyerukan penghapusan ICE secara keseluruhan.
Selain itu, Kantor Pers Gedung Putih, melalui juru bicara Karoline Leavitt, hanya membagikan artikel berita terkait dukungan Trump tanpa memberikan komentar lanjutan. Hal ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang cenderung menghindari perdebatan substantif mengenai kebijakan imigrasi di tengah tekanan publik.
Pengaruh Terhadap Persepsi Publik
Survei terbaru menunjukkan bahwa kebijakan imigrasi Trump tetap tidak populer, terutama di kalangan warga Hispanik, dengan tingkat persetujuan hanya sekitar 25 persen, turun dari 36 persen pada awal masa kepresidenannya. Penurunan dukungan ini sejalan dengan laporan Navigator Research yang mencatat penyesalan pemilih atas kebijakan imigrasi dan penegakan hukum yang dianggap keras.
Analisis politik menunjukkan bahwa perubahan nama saja tidak cukup untuk mengubah persepsi publik yang telah terbentuk selama bertahun‑tahun. Masyarakat cenderung menilai agensi berdasarkan tindakan nyata, bukan label semata. Oleh karena itu, meskipun nama “NICE” terdengar lebih bersahabat, tantangan utama tetap pada reformasi struktural, akuntabilitas, dan transparansi operasi ICE.
Prospek Legislasi
Untuk mengubah nama ICE secara resmi, Kongres harus mengesahkan undang‑undang yang memodifikasi mandat hukum agensi. Pada masa jabatan kedua Trump, ia telah berupaya mengubah nama Kementerian Pertahanan menjadi Kementerian Perang, upaya yang kemudian mendapat tantangan hukum. Jika Trump atau pendukungnya ingin melanjutkan perubahan nama ICE, mereka akan menghadapi proses legislatif yang sama, termasuk kemungkinan veto atau penolakan oleh mayoritas Demokrat di DPR dan Senat.
Sejauh ini, belum ada indikasi bahwa rancangan undang‑undang terkait perubahan nama tersebut sedang disiapkan. Dengan dinamika politik yang masih terpolarisasi, serta tekanan terus‑menerus dari kelompok hak asasi manusia, kemungkinan besar agenda ini akan tetap berada pada ranah simbolis sampai ada kesepakatan yang lebih luas mengenai reformasi ICE secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, dukungan Trump terhadap usulan rename ICE menjadi NICE mencerminkan strategi politis untuk mengalihkan fokus dari masalah kematian tahanan dan kontroversi operasional. Namun, tanpa langkah konkret dalam reformasi kebijakan, perubahan nama berpotensi menjadi sekadar simbolik yang tidak mengubah realitas di lapangan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet