Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

LintasWarganet.com – 15 Mei 2026 | Tim hukum yang mewakili Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, melalui kuasa hukumnya, Troya, menyatakan keberatan terhadap keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah selesai (status P21).

Troya menambahkan bahwa status P21 akan menghambat hak pembelaan kliennya, mengingat keputusan tersebut dapat menutup jalur hukum yang masih terbuka. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan revisi status perkara kepada hakim yang berwenang, sekaligus meminta agar penyelidikan lanjutan dilakukan secara menyeluruh.

Kasus ini bermula dari penyebaran sebuah dokumen yang diduga memuat ijazah palsu Presiden Jokowi, yang kemudian dihubungkan dengan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Dokter Tifa, seorang dokter yang aktif di media sosial. Kedua tokoh tersebut menolak semua tuduhan dan menyatakan tidak pernah memproduksi atau menyebarkan dokumen tersebut.

Jika permohonan Troya diterima, proses hukum dapat kembali terbuka, memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk membuktikan ketidakterlibatan mereka. Sebaliknya, jika keputusan P21 tetap berlaku, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan dianggap telah menyelesaikan proses hukum tanpa ada putusan akhir yang menguatkan atau menolak tuduhan fitnah tersebut.