LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menegaskan bahwa uji materiil terhadap Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer yang digagas oleh Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil bertujuan memastikan bahwa prinsip keadilan tetap terjaga ketika menghadapi ancaman terorisme yang bersifat ekstrem.
Beberapa poin penting yang disorot dalam uji materiil tersebut antara lain:
- Penetapan batas kewenangan TNI dalam penanganan kasus terorisme yang tidak tunduk pada peradilan sipil.
- Pengaturan prosedur penahanan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan unsur militer.
- Jaminan hak asasi manusia bagi tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.
- Pengawasan independen oleh lembaga peradilan dan komisi hak asasi manusia.
Hussein menambahkan bahwa tujuan utama bukanlah memperluas kekuasaan militer, melainkan menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk menghindari proses peradilan. “Kami tidak ingin adanya zona abu-abu yang memberi ruang bagi pelaku teror untuk melarikan diri dari keadilan,” ujarnya.
Respons dari kalangan hukum dan organisasi masyarakat sipil beragam. Sebagian mengapresiasi upaya menegakkan kepastian hukum, sementara yang lain khawatir akan potensi penyalahgunaan wewenang militer. Mereka menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat dan independen.
Jika uji materiil ini mendapatkan persetujuan, maka regulasi baru akan menjadi landasan hukum bagi TNI dalam menangani kasus terorisme yang dianggap terlalu berbahaya untuk diproses di peradilan sipil. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet