TNI Surat ke LPSK untuk Memeriksa Andrie Yunus sebagai Saksi
TNI Surat ke LPSK untuk Memeriksa Andrie Yunus sebagai Saksi

TNI Surat ke LPSK untuk Memeriksa Andrie Yunus sebagai Saksi

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan permintaan agar melakukan pemeriksaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang juga merupakan korban penyiraman air keras pada aksi demonstrasi.

Surat tersebut berisi permohonan TNI untuk meninjau kesaksian Andrie terkait peristiwa yang terjadi, sekaligus menilai apakah ia dapat menjadi saksi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. LPSK diharapkan dapat menyiapkan prosedur perlindungan yang memadai mengingat riwayat ancaman yang pernah diarahkan kepada Andrie.

Berikut rangkuman poin penting dalam surat TNI:

  • Permintaan pemeriksaan fakta terkait insiden penyiraman air keras.
  • Penetapan Andrie Yunus sebagai saksi potensial dalam penyelidikan.
  • Penegasan kebutuhan perlindungan saksi untuk menghindari intimidasi lebih lanjut.

Andrie Yunus, yang aktif dalam organisasi KontraS, sebelumnya melaporkan bahwa pada aksi demonstrasi tertentu ia menjadi sasaran penyiraman air keras yang mengakibatkan luka ringan pada kulit. Kasus ini telah menimbulkan sorotan publik mengenai penggunaan kekerasan terhadap aktivis sipil.

Pengajuan TNI kepada LPSK mencerminkan upaya koordinasi antara institusi keamanan dan lembaga perlindungan saksi. Jika LPSK menyetujui permintaan tersebut, langkah selanjutnya meliputi:

  1. Penyusunan jadwal pemeriksaan saksi.
  2. Penyediaan perlindungan fisik dan psikologis selama proses hukum.
  3. Pencatatan kesaksian secara resmi untuk keperluan investigasi.

Pengawasan masyarakat dan lembaga hak asasi manusia diharapkan terus memantau proses ini agar hak-hak Andrie Yunus serta prinsip perlindungan saksi tetap terjaga.