LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya, mengungkapkan bahwa dana yang digunakan untuk membayar gaji manajer Kopusda (Koperasi Desa) Merah Putih tidak berasal dari alokasi baru dalam APBN, melainkan dari sisa dana yang belum terpakai dari alokasi sebelumnya.
Berikut ini rincian alokasi dana yang dimaksud:
- Anggaran awal untuk program pembangunan desa: Rp 5,2 triliun.
- Sisa dana yang tidak terpakai pada akhir tahun fiskal: sekitar Rp 120 miliar.
- Bagian yang dialokasikan untuk gaji manajer Kopdes Merah Putih: Rp 25 miliar.
Keputusan tersebut menuai sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan sisa dana. Beberapa pengamat mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama ketika dana tersebut dialihkan untuk keperluan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam dokumen anggaran.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa prosedur penggunaan sisa alokasi dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.03/2023 tentang Penggunaan Dana Cadangan. Menurut peraturan tersebut, sisa dana dapat dipindahkan ke program lain yang dianggap prioritas selama tidak melanggar prinsip keseimbangan fiskal.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menambahkan bahwa penggunaan dana ini bersifat sementara dan akan dievaluasi pada akhir tahun anggaran. Jika terdapat kelebihan atau defisit, akan dilakukan penyesuaian kembali untuk memastikan tidak mengganggu kestabilan keuangan negara.
Pengamat ekonomi menilai bahwa meskipun penggunaan sisa dana dapat menjadi solusi jangka pendek, kebijakan ini harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan atau persepsi negatif di masyarakat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet