LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Jakarta, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Geospasial Nasional (BGN) pada hari Selasa kemarin setelah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dicopot dari jabatannya. Penggeledahan ini terkait dugaan praktik jual beli titik Sistem Pengadaan Pemerintah (SPPG) yang diduga melibatkan pejabat senior BGN.
Latihan Penggeledahan
Tim penyidik Kejagung yang dipimpin oleh Penyidik Utama Utami mengerahkan lebih dari 30 petugas, termasuk penyidik khusus dan forensik digital, untuk memasuki kantor pusat BGN di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selama proses, petugas menyita dokumen kontrak, surat perintah kerja, serta rekaman elektronik yang diduga menjadi bukti transaksi jual beli titik SPPG.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini muncul setelah Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai Kepala BGN sejak 2022, secara mendadak dipecat pada akhir Mei 2026. Penggantian tersebut dilatarbelakangi oleh laporan internal yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan alokasi titik SPPG, yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jadwal Penggeledahan
- 08.00 WIB – Tim Kejagung tiba di kantor BGN dan melakukan pengecekan identitas.
- 09.30 WIB – Penggeledahan dimulai, penyidik memeriksa ruang arsip dan ruang server.
- 12.00 WIB – Penyitaan dokumen kontrak, nota pembelian, dan file digital terkait titik SPPG.
- 15.00 WIB – Tim menyelesaikan proses penggeledahan dan menyiapkan laporan sementara.
Reaksi Pihak Terkait
Juru bicara BGN, Rini Susanto, menyatakan bahwa institusi tersebut akan kooperatif dalam proses penyelidikan dan menegaskan bahwa semua dokumen yang disita akan dikembalikan setelah proses hukum selesai. Sementara itu, Dadan Hindayana belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Pihak Kejagung melalui Kepala Divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komjen Polisi Agus Setiawan, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen mengusut tuntas segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara,” ujarnya.
Dampak Politik dan Ekonomi
Kasus ini menambah tekanan pada pemerintahan pusat yang tengah berupaya meningkatkan transparansi dalam pengadaan publik. Jika terbukti, praktik jual beli titik SPPG dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mengingat potensi nilai ekonomi dari tiap titik SPPG mencapai ratusan juta rupiah.
Penggeledahan BGN juga menjadi sorotan publik nasional, memicu perdebatan tentang integritas pejabat publik dan perlunya reformasi sistem pengadaan yang lebih akuntabel.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet