Terseret Korupsi Dana Hibah Rp 242 Miliar, Nasib Ketua DPRD Magetan Suratno di PKB Masih Menggantung

LintasWarganet.com – 25 April 2026 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) cabang Jawa Timur masih menunggu proses hukum lebih lanjut terhadap Suratno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 242 miliar. Kasus ini menimbulkan ketidakpastian bagi karier politiknya serta menambah tekanan pada partai di tingkat provinsi.

Kasus korupsi tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Magetan. Menurut hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah dana tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi dan diduga dialihkan ke rekening pribadi atau pihak ketiga yang tidak berhak.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2025 setelah tim penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen keuangan dan rekaman percakapan yang menunjukkan keterlibatannya dalam proses pengalihan dana. Pada saat ini, Suratno masih menempati jabatan Ketua DPRD, namun partai belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai statusnya.

PKB Jatim menyatakan bahwa mereka akan menunggu hasil proses peradilan sebelum mengambil tindakan internal. Pihak partai menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi tegas.

Dalam konteks politik daerah, kasus ini berpotensi memengaruhi citra PKB di wilayah Jawa Timur, terutama menjelang pemilihan serentak yang dijadwalkan pada tahun 2026. Observers politik memperkirakan bahwa jika Suratno terbukti bersalah, PKB dapat kehilangan dukungan pemilih di Kabupaten Magetan dan sekitarnya.

Selain dampak politik, kasus ini juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan dana hibah di tingkat daerah. Pemerintah pusat dan provinsi diharapkan memperketat mekanisme pengawasan, memperbaiki sistem akuntansi, serta meningkatkan transparansi dalam pelaporan penggunaan dana publik.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Suratno belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut, sementara keluarga korban hibah menuntut keadilan dan pengembalian dana yang hilang.