LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Tari Sekar Jempiring, salah satu tarian tradisional khas Denpasar, Bali, resmi memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) setelah melalui proses registrasi yang ketat. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada akhir Februari 2024, menandai pengakuan resmi atas nilai budaya dan keunikan gerakannya.
Berawal dari komunitas seniman lokal yang menghidupkan kembali koreografi lama, Sekar Jempiring menonjolkan gerakan lemah lembut dengan pakaian berwarna cerah yang melambangkan keindahan bunga. Setiap langkah mengekspresikan filosofi Hindu‑Bali, seperti konsep keseimbangan antara manusia dan alam.
Proses pengajuan HAKI meliputi tiga tahap utama:
- Pengumpulan dokumentasi lengkap, termasuk notasi tari, foto, video, dan penjelasan makna gerakan.
- Penyerahan berkas ke Kantor Hak Kekayaan Intelektual Bali untuk verifikasi keaslian dan kepemilikan.
- Pemeriksaan oleh tim ahli, yang kemudian mengeluarkan sertifikat dengan nomor registrasi 2024‑BI‑0187.
Dengan terdaftarnya Tari Sekar Jempiring sebagai karya yang dilindungi, komunitas seni Bali berharap dapat mencegah penyalahgunaan atau komersialisasi tanpa izin. Selain itu, status HAKI membuka peluang pendanaan bagi program pelestarian, workshop, dan pertunjukan internasional.
Ketua Dewan Kebudayaan Denpasar, I Made Suwitra, menyatakan, “Pengakuan HAKI ini tidak hanya melindungi warisan budaya kita, tetapi juga memberi penghargaan kepada generasi muda yang menjaga kelestariannya. Kami akan terus mengoptimalkan penggunaan hak ini untuk edukasi dan promosi budaya Bali di kancah global.”
Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi tarian tradisional lain di Indonesia, mengajak lebih banyak kebudayaan lokal untuk mengamankan hak kekayaan intelektualnya, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan nilai seni tradisional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet