LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang diterapkan pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi kewajiban penyidikannya. Meskipun KPK melaksanakan WFH setiap hari Jumat, saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor KPK.
Berikut poin‑poin penting terkait kebijakan ini:
- WFH diberlakukan setiap hari Jumat untuk semua ASN, termasuk pegawai KPK.
- Panggilan saksi tetap dilaksanakan secara fisik, kecuali ada alasan medis atau keamanan yang sah.
- Jika saksi tidak dapat hadir, KPK menyediakan fasilitas video conference dengan prosedur verifikasi yang ketat, namun hal ini dijadikan opsi terakhir.
- Penegakan kebijakan ini diharapkan menyeimbangkan antara protokol kesehatan dan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
Reaksi masyarakat dan kalangan hukum beragam. Sebagian mengapresiasi komitmen KPK dalam menjaga kredibilitas penyelidikan, sementara yang lain menyoroti tantangan logistik dan potensi risiko penyebaran virus di tengah pandemi. KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur tetap mematuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Keputusan ini mencerminkan upaya KPK untuk tetap beroperasi secara produktif tanpa mengorbankan kualitas penyelidikan, sekaligus menegaskan bahwa tugas pemberantasan korupsi tidak dapat ditunda meski kondisi kerja berubah.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet