Tak Kenal dan Tak Ada Urusan dengan Revisi UU TNI, Majelis Hakim Pertanyakan Motif Terdakwa Siram Andrie Yunus Pakai Air Keras

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar persidangan pada Senin, 6 Mei 2024, untuk memeriksa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi Nasional KontraS. Empat terdakwa yang dituduh melakukan aksi tersebut diminta menjelaskan alasan atau motif di balik perbuatan mereka.

Majelis hakim menyoroti pernyataan terdakwa yang mengaitkan tindakan mereka dengan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut hakim, tidak ada hubungan logis antara perubahan regulasi militer dengan aksi kekerasan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia. “Tak kenal dan tak ada urusan dengan revisi UU TNI,” tegas salah satu hakim, menegaskan bahwa motif politik atau pribadi harus dipertimbangkan secara terpisah.

Berikut beberapa poin utama yang dibahas dalam persidangan:

  • Identitas terdakwa: Empat orang yang ditangkap dalam operasi kepolisian, masing-masing memiliki latar belakang berbeda namun tidak ada bukti kuat yang mengaitkan mereka secara langsung dengan kelompok yang menentang revisi UU TNI.
  • Motif yang diusulkan: Terdakwa semula mengklaim aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah, namun tidak dapat menyajikan bukti atau dokumen pendukung yang memadai.
  • Respon Andrie Yunus: Andrie menegaskan bahwa serangan air keras merupakan tindakan intimidasi yang bertujuan menekan aktivis hak asasi manusia, bukan sekadar protes kebijakan militer.
  • Aspek hukum militer: Kasus ini diadili di pengadilan militer karena melibatkan korban yang merupakan tokoh publik dengan hubungan kerja sama lembaga negara, meski aksi tersebut dilakukan oleh warga sipil.

Hakim juga menanyakan apakah terdapat instruksi atau dukungan dari pihak tertentu yang mendorong tindakan tersebut. Hingga kini, tidak ada bukti yang mengarah pada organisasi atau kelompok tertentu, sehingga proses penyelidikan masih berlanjut.

Pengamat hukum menilai bahwa persidangan ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan batasan antara kebebasan berekspresi dan tindakan kekerasan. Mereka mengingatkan bahwa revisi UU TNI memang menimbulkan kontroversi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hak pribadi seseorang.

Kasus penyiraman air keras ini masih berada dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk menilai bukti tambahan dan menentukan apakah terdakwa dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.