LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Presiden Joko Widodo (JK) kembali menindak penyebaran informasi palsu di dunia maya dengan melaporkan tiga akun yang terbukti menyebarkan hoaks, termasuk akun milik Rismon Sianipar serta dua akun lainnya di platform YouTube dan Facebook.
Laporan tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut rangkaian tindakan yang diambil:
- Identifikasi dan verifikasi konten hoaks yang dipublikasikan oleh masing‑masing akun.
- Penyusunan laporan resmi yang mencakup bukti digital, jejak IP, dan kronologi penyebaran.
- Penyerahan laporan ke Bareskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kini akan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pelacakan sumber dana, motif, serta potensi jaringan lebih luas yang terlibat dalam penyebaran berita bohong tersebut.
Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum di ruang siber dan memberi peringatan tegas bagi siapa saja yang berniat memanipulasi opini publik melalui platform digital.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet