Tak Hanya Hotel Sultan, Komisi III DPR Dorong Penertiban Aset Negara di Senayan Diperluas
Tak Hanya Hotel Sultan, Komisi III DPR Dorong Penertiban Aset Negara di Senayan Diperluas

Tak Hanya Hotel Sultan, Komisi III DPR Dorong Penertiban Aset Negara di Senayan Diperluas

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyoroti pentingnya penertiban aset negara di kawasan Senayan, Jakarta, dengan memperluas fokus tidak hanya pada Hotel Sultan tetapi juga properti strategis lainnya. Upaya ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa aset-aset yang masa kontraknya telah berakhir atau hampir habis segera kembali ke pengelolaan negara.

Ketua Komisi III DPR, Fadli Zon, menegaskan bahwa penertiban aset tidak boleh bersifat sektoral. “Kita harus melihat keseluruhan portofolio aset di Senayan, termasuk gedung perkantoran, pusat konferensi, dan fasilitas olahraga, agar tidak ada celah yang dimanfaatkan pihak swasta secara tidak sah,” ujarnya dalam rapat komisi pada tanggal 26 Juni 2024.

Langkah-langkah yang diusulkan

  • Identifikasi aset yang kontraknya habis: Membuat basis data terintegrasi yang memuat semua aset negara di Senayan beserta status kontraknya.
  • Audit kepatuhan: Mengirim tim audit independen untuk memeriksa apakah ada pelanggaran perjanjian sewa atau pengelolaan.
  • Re‑evaluasi nilai aset: Menggunakan penilai independen untuk menilai nilai pasar terkini, sehingga keputusan penyerahan atau perpanjangan kontrak didasarkan pada data objektif.
  • Penyusunan kebijakan reinvestasi: Menyiapkan rencana penggunaan kembali aset, baik melalui pengelolaan langsung oleh pemerintah atau melalui skema kerjasama publik‑swasta yang transparan.

Hotel Sultan menjadi contoh utama karena kontraknya berakhir pada akhir 2023. Pemerintah sebelumnya sempat menunda keputusan perpanjangan, menimbulkan spekulasi bahwa aset tersebut akan dijual kepada pihak swasta. Komisi III menolak pendekatan tersebut tanpa kajian menyeluruh, mengingat nilai strategis lokasi di tengah kawasan pemerintahan.

Selain Hotel Sultan, komisi juga menyoroti aset lain seperti:

Aset Fungsi Status Kontrak
Gedung DPR Pusat legislatif Masih aktif
Senayan Golf Club Rekreasi olahraga Kontrak habis 2025
Jakarta Convention Center Pusat konferensi Perjanjian sewa 2022‑2027

Komisi menekankan bahwa setiap keputusan harus mengutamakan kepentingan publik, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memastikan transparansi proses penertiban.

Selanjutnya, komisi berencana mengadakan serangkaian dengar pendapat dengan kementerian terkait, Badan Pengelola Aset Negara (BPAN), serta perwakilan masyarakat untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif. Diharapkan, hasilnya dapat menjadi acuan bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam mengelola aset publik secara lebih efisien dan akuntabel.