Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional
Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Surabaya resmi menjadi salah satu kota yang dipertimbangkan sebagai kandidat percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. Penilaian atas implementasi kebijakan anti‑rokok di Surabaya menunjukkan hasil yang positif, sehingga pemerintah pusat menempatkannya dalam daftar kandidat KTR nasional.

Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mengurangi paparan asap rokok bagi warga. Di Surabaya, sejumlah langkah strategis telah diterapkan, antara lain:

  • Pembentukan zona bebas rokok di area publik seperti taman, halte bus, dan pusat perbelanjaan.
  • Pemasangan papan informasi yang menegaskan larangan merokok di tempat umum.
  • Peningkatan pengawasan melalui unit satgas KTR yang melakukan patroli rutin.
  • Penegakan sanksi administratif bagi pelanggar, mulai denda hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, pemerintah kota juga menggandeng lembaga kesehatan dan komunitas anti‑rokok untuk menyelenggarakan edukasi publik, kampanye sadar bahaya asap rokok, serta program pemberian bantuan berhenti merokok bagi perokok yang ingin beralih.

Tahapan Deskripsi Waktu
Pembentukan regulasi KTR Penerbitan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok 2020
Penerapan zona bebas rokok Pemasangan signage dan penandaan area 2021‑2022
Evaluasi lapangan Audit kepatuhan oleh Dinas Kesehatan 2023
Pengajuan kandidat nasional Pengajuan dokumen ke Kementerian Kesehatan 2025

Hasil evaluasi independen yang dilakukan pada akhir 2024 menilai bahwa Surabaya berhasil menurunkan tingkat paparan asap rokok di ruang publik sebesar 30 % dibandingkan tahun sebelumnya. Keberhasilan ini didukung oleh partisipasi aktif masyarakat serta sinergi antara dinas terkait, lembaga kesehatan, dan organisasi non‑pemerintah.

Jika terpilih menjadi kota percontohan nasional, Surabaya akan menjadi model bagi daerah lain dalam mengimplementasikan KTR secara menyeluruh. Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi, meningkatkan sosialisasi, serta memperluas cakupan zona bebas rokok, termasuk area pendidikan dan fasilitas olahraga.

Pengakuan sebagai kandidat KTR nasional diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pemerintah pusat untuk menurunkan prevalensi perokok dan melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok.