Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Alih Daya Bermasalah

LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini menyampaikan permohonan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya yang dianggap menimbulkan permasalahan tenaga kerja di wilayah tersebut.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah keluhan dari pekerja alih daya terkait pelanggaran hak, keterlambatan pembayaran upah, serta kondisi kerja yang tidak sesuai standar ketenagakerjaan. Menurut pejabat Disnaker Sumut, kasus-kasus tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng citra industri outsourcing di provinsi ini.

Berikut poin utama yang disoroti dalam surat permohonan tersebut:

  • Identifikasi perusahaan alih daya yang memiliki rekam jejak pelanggaran ketenagakerjaan dalam tiga tahun terakhir.
  • Pemeriksaan kepatuhan kontrak kerja, termasuk kepastian upah, jaminan sosial, dan jam kerja.
  • Penetapan sanksi administratif atau pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
  • Penyusunan mekanisme pemantauan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya pelanggaran.

Disnaker Sumut menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, Kemenaker, dan asosiasi pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif. Mereka juga meminta agar Kemenaker dapat memberikan pedoman teknis yang jelas bagi perusahaan alih daya dalam memenuhi standar ketenagakerjaan.

Jika evaluasi dan tindakan korektif dilaksanakan secara efektif, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pekerja alih daya, menurunkan tingkat perselisihan industrial, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.