LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Staf Persatuan Baytul Mal (PBNU) yang bernama Syaiful Bahri tidak hadir pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menugaskannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji. KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kepada Syaiful Bahri untuk memberikan kesaksian terkait penyalahgunaan dana kuota haji yang melibatkan sejumlah pejabat.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
- 12 April 2024: KPK mengirimkan surat panggilan kepada Syaiful Bahri sebagai saksi.
- 15 April 2024: Syaiful Bahri tidak hadir pada sesi pemeriksaan yang dijadwalkan.
- 16 April 2024: KPK mengumumkan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan menindaklanjuti ketidakhadiran.
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah menjadi sorotan publik karena melibatkan alokasi kuota yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel. Penyelidikan KPK mencakup pemeriksaan dokumen alokasi, alur dana, serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kuota haji kepada jamaah.
Reaksi dari kalangan PBNU menegaskan bahwa organisasi akan memberikan klarifikasi resmi mengenai status kehadiran Syaiful Bahri dan memastikan bahwa semua anggota mematuhi peraturan hukum. Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap hambatan dalam proses penyidikan, termasuk ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah.
Jika Syaiful Bahri tetap tidak memberikan keterangan, KPK berhak mengenakan sanksi administratif atau memanggilnya kembali dengan perintah resmi yang lebih kuat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta yang masih tersembunyi dalam kasus alokasi kuota haji.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet