Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di UBL, Komisi X DPR Tegaskan Penonaktifan Saja Tak Cukup
Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di UBL, Komisi X DPR Tegaskan Penonaktifan Saja Tak Cukup

Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di UBL, Komisi X DPR Tegaskan Penonaktifan Saja Tak Cukup

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Komisi X DPR kembali menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Bina Lestari (UBL). Komisi tersebut menegaskan bahwa sekadar menonaktifkan pelaku tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan.

Anggota Komisi X menuntut agar pelaku segera diberhentikan secara resmi dan diproses secara hukum, agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan perguruan tinggi Indonesia. Mereka menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas serta perlindungan yang memadai bagi korban.

Beberapa langkah yang diajukan Komisi X antara lain:

  • Pemecatan pelaku yang terlibat dalam kasus seksual tanpa menunggu proses administratif lebih lanjut.
  • Pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri seluruh jaringan pelaku dan saksi.
  • Penyediaan layanan konseling dan bantuan medis bagi korban secara gratis.
  • Penerapan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual di semua institusi pendidikan.
  • Revisi prosedur pelaporan internal kampus agar lebih transparan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa.

Komisi X juga menekankan perlunya kerja sama antara kementerian pendidikan, kepolisian, serta lembaga swadaya masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang aman di kampus. Mereka mengingatkan bahwa kasus serupa telah terjadi di beberapa universitas lain, sehingga penanganan yang tegas menjadi krusial.

Dengan menuntut tindakan tegas, Komisi X berharap dapat memberikan sinyal kuat bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi dan bahwa institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika.