Skandal Rp21 Miliar di Dirjen Bea Cukai: Suap, Penyelundupan Rokok, dan Kontroversi Pengacara
Skandal Rp21 Miliar di Dirjen Bea Cukai: Suap, Penyelundupan Rokok, dan Kontroversi Pengacara

Skandal Rp21 Miliar di Dirjen Bea Cukai: Suap, Penyelundupan Rokok, dan Kontroversi Pengacara

LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Jakarta, 13 Juni 2026 – Persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik. Pada Jumat (12 Juni), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendengar kesaksian terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field, yang mengungkap aliran dana sekitar Rp21 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Rincian aliran dana

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field. Menurut BAP, dana tersebut dibayarkan secara bertahap dalam tujuh kali pembayaran, dimulai dari Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap bulan, alokasi untuk Djaka Budhi Utama (kode BC1) sebesar Rp3 miliar, untuk Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan, kode BC2) Rp2 miliar, dan untuk Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2, kode BC3) Rp1 miliar.

Pembayaran pada bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2025, serta Januari 2026 tercatat dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dengan total nilai masing‑masing Rp8,95 miliar. Jumlah kumulatif yang diduga diterima Djaka Budhi Utama mencapai Rp21 miliar.

Peran Orlando Hamonangan

John Field menyatakan bahwa pembayaran tersebut disalurkan melalui Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, yang dikenal dengan sebutan “Ocoy”. Dalam persidangan, jaksa menekankan bahwa tidak ada keluhan dari pihak penerima yang menyatakan uang tidak sampai, menegaskan keyakinan terdakwa bahwa dana telah diterima sesuai kode yang diberikan.

Pengacara Dedi Congor menolak tuduhan di BIN

Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (alias Dedi Congor). John Field sebelumnya menyebutkan bahwa Dedi Congor menerima Rp30 miliar dari total dana suap, dan mengklaim Dedi pernah bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN). Pengacara Dedi Congor, Hamonangan Daulay, dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa Dedi tidak pernah menjadi bagian dari BIN atau jabatan lain di luar Bea Cukai.

Penindakan rokok ilegal di Merak

Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan hasil operasi penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dua truk yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai berhasil disita, dengan total 8.262.000 batang rokok merek OKE BOLD dan Merak Double Happiness.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Pemerintah menyatakan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil dihindari berjumlah Rp7,9 miliar, meliputi penerimaan cukai Rp6,16 miliar, pajak rokok Rp616,034 juta, serta PPN sebesar Rp1,21 miliar.

Implikasi hukum dan kebijakan

Kasus suap ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap pejabat tinggi DJBC. Selain Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan juga sedang masuk dalam tahap penyidikan. Jika terbukti, mereka dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penindakan rokok ilegal menunjukkan komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan barang kena cukai. Keberhasilan operasi di Merak dipandang sebagai contoh sinergi antara intelijen bea cukai dan aparat kepolisian dalam melindungi penerimaan negara.

Kasus ini menegaskan perlunya reformasi internal di DJBC, peningkatan transparansi dalam proses perizinan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi. Masyarakat menanti hasil akhir persidangan yang diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara.