Skandal MBG Terungkap: Nanik S Deyang Diduga Manipulasi Yayasan Tiga Kali Tanpa Izin
Skandal MBG Terungkap: Nanik S Deyang Diduga Manipulasi Yayasan Tiga Kali Tanpa Izin

Skandal MBG Terungkap: Nanik S Deyang Diduga Manipulasi Yayasan Tiga Kali Tanpa Izin

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap keterlibatan seorang tokoh bernama Nanik S Deyang (NSD) dalam manipulasi yayasan pengelola dapur MBG. Informasi tersebut diperoleh dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026.

Menurut pernyataan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa NSD diduga kuat telah mengubah nama yayasan yang mengelola dapur MBG sebanyak tiga kali tanpa prosedur resmi. Perubahan nama tersebut melibatkan yayasan-yayasan yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tapos (Bogor), Karanganyar (tertulis Karang Asem dalam dokumen), dan Madiun. Semua yayasan tersebut diduga dimiliki secara pribadi oleh Nanik S Deyang.

Rincian Perubahan Identitas Yayasan

  • Yayasan pertama diubah menjadi nama baru yang terkait dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tapos, Bogor.
  • Yayasan kedua mengalami perubahan nama menjadi SPPG Karang Asem, yang secara geografis berada di Karanganyar.
  • Yayasan ketiga diubah menjadi SPPG Madiun, mencakup wilayah Jawa Timur.

Setiap perubahan nama terjadi secara berturut‑turut dan tidak disertai dengan surat resmi atau izin dari otoritas Badan Gizi Nasional. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur internal BGN serta potensi penyalahgunaan dana publik yang dialokasikan untuk program MBG.

Pengakuan Sony Sonjaya

Dalam sesi pemeriksaan, Sony Sonjaya menyampaikan bahwa ia menemukan bukti kuat mengenai intervensi NSD dalam proses administrasi yayasan. “Nanik S Deyang merubah-ubah yayasan tanpa persetujuan resmi, bahkan mengganti nama tiga kali dalam kurun waktu singkat,” ujar Sony melalui kuasanya. Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut berpotensi menutup celah bagi aliran dana MBG yang seharusnya disalurkan langsung ke dapur-dapur sekolah.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa beberapa dokumen keuangan yayasan menunjukkan ketidaksesuaian antara penerimaan dana dan realisasi program di lapangan. Meskipun belum ada bukti definitif mengenai aliran dana yang disalahgunakan, indikasi adanya manipulasi administrasi menambah keraguan terhadap transparansi pelaksanaan MBG.

Respons Pemerintah dan Badan Gizi Nasional

Pihak Kejaksaan Agung telah membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Nanik S Deyang. Kepala Kejaksaan Agung, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri alur dana, dokumen perubahan yayasan, serta potensi kolusi dengan pihak-pihak lain di dalam jaringan MBG.

Direktur Badan Gizi Nasional, Dr. Rina Hapsari, menegaskan bahwa program MBG tetap menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah. “Kami tidak akan membiarkan adanya penyimpangan mengganggu tujuan utama program. Semua proses audit dan verifikasi akan diperketat,” katanya dalam konferensi pers pada 20 Juni 2026.

Implikasi Hukum dan Dampak Sosial

Jika terbukti bersalah, Nanik S Deyang dapat dijerat dengan Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan pribadi. Selain sanksi pidana, terdapat kemungkinan pengembalian dana yang dianggap tidak sah.

Dampak sosial dari skandal ini juga signifikan. Keluarga dan guru di daerah yang menjadi lokasi dapur MBG menilai kepercayaan publik terhadap program menurun. Beberapa orang tua khawatir bahwa kualitas gizi anak mereka dapat terpengaruh jika dana tidak tepat sasaran.

Pengawasan internal dan eksternal kini menjadi fokus utama. Lembaga Pengawasan Intern Pemerintahan (LPIP) berjanji meningkatkan mekanisme monitoring berbasis teknologi untuk mencegah manipulasi serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program bantuan publik yang berskala nasional memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang gizi.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik menantikan hasil penyelidikan yang dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta memastikan bahwa dana MBG kembali tepat guna demi kesejahteraan generasi muda Indonesia.