LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak publik pada Senin, 8 Juni 2026, dengan menahan dua tersangka baru dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023‑2024. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi penahanan selama 20 hari pertama, yakni hingga 27 Juni 2026.
Kasus ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyelidikan yang dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK membuka penyidikan atas indikasi penyalahgunaan kuota haji yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengelola biro perjalanan haji. Pada Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), sebagai tersangka utama. Kedua tokoh tersebut sempat menjalani penahanan, dengan Yaqut mengalami perubahan status menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih pada 24 Maret 2026.
Audit BPK dan Kerugian Negara
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat praktik korupsi dalam alokasi kuota haji. Temuan ini menambah tekanan pada aparat antirasuah untuk menuntaskan kasus dengan tegas.
Peran Fuad Hasan Masyhur
Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour, menjadi saksi penting dalam penyelidikan. Meskipun sempat dicekal ke luar negeri bersamaan dengan Yaqut dan Gus Alex, ia tidak dijadikan tersangka. Pada 2 Juni 2026, KPK memanggil empat staf Maktour untuk memberikan kesaksian terkait mekanisme pengusulan dan pengisian kuota haji. Fuad sendiri dijadwalkan sebagai saksi pada 28 Agustus 2025, namun tidak dapat hadir karena berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Penahanan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba
Ismail Adham, yang memegang posisi sebagai Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, yang menjabat sebagai Komisaris Raudah Eksati Utama serta mantan ketua Kesthuri, ditangkap setelah keduanya tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. Penahanan mereka dilaksanakan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, dengan dasar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana lama.
KPK menyatakan bahwa penahanan ini bersifat preventif, guna mencegah potensi manipulasi bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan tanpa gangguan. Seluruh langkah tersebut diambil dalam upaya menegakkan akuntabilitas pada sektor haji, yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Langkah Selanjutnya
- Pelaksanaan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka lainnya, termasuk Fuad Hasan Masyhur.
- Pengumpulan bukti tambahan terkait alur penyaluran kuota haji dari kementerian hingga biro perjalanan.
- Penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperketat mekanisme alokasi kuota haji dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Kasus korupsi kuota haji ini mencerminkan tantangan besar dalam mengawal transparansi pada layanan publik yang melibatkan jutaan jamaah. Penahanan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba menandai babak baru dalam penyelidikan, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku korupsi di sektor keagamaan. Dengan dukungan audit BPK dan tindakan tegas KPK, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi haji.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet