LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Kasus percobaan pembunuhan melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS, kembali memanas setelah surat protesnya dibacakan di depan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 April 2026. Andrie menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan melalui peradilan militer tidak dapat diterima dan menuntut penyelidikan menyeluruh serta penegakan keadilan di ranah peradilan umum.
Surat Protes di Mahkamah Konstitusi
Surat yang ditulis tangan oleh Andrie Yunus disampaikan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, dalam aksi solidaritas masyarakat sipil. Dalam surat tersebut Andrie menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras yang ia alami harus diusut tuntas dan menjadi tanggung jawab negara melalui aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Ia menulis, ‘Siapa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang diamanatkan konstitusi.’
Penolakan terhadap Peradilan Militer
Andrie mengajukan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan di pengadilan militer, mengingat peradilan militer selama ini dianggap menjadi sarang impunitas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Ia menekankan, ‘Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer.’
Proses Penyelidikan dan Penyerahan Berkas
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara empat tersangka, anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, kepada Oditurat Militer II‑07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026. Setelah penelaahan berkas, kasus tersebut dijadwalkan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES, bersamaan dengan barang bukti yang terkait.
Kritik dari TAUD dan Komnas HAM
Fatia Maulidiyanti, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengkritik prosedur penyerahan berkas tersebut. Menurutnya, proses ini tidak sah karena belum ada pemeriksaan langsung terhadap Andrie Yunus, sehingga keterangan korban tidak terakomodasi. Selain itu, proses tersebut tidak pernah diinformasikan kepada kuasa hukum Andrie, menimbulkan dugaan manipulasi dan percepatan yang merugikan hak korban.
YLBHI dan Harapan pada Komisi III DPR RI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi perkembangan kasus ini dengan menyoroti pentingnya peran Komisi III DPR RI dalam mengawasi kebijakan pertahanan dan keamanan. YLBHI menekankan bahwa Komisi III harus memastikan tidak ada upaya penyalahgunaan kekuasaan militer yang mengancam mandat rakyat. Mereka menuntut transparansi dalam proses penegakan hukum serta penegakan prinsip supremasi hukum tanpa diskriminasi.
Respon Publik dan Gerakan Sipil
Berbagai organisasi hak asasi manusia, lembaga akademis, serta aktivis masyarakat sipil menggelar aksi-aksi solidaritas, menuntut keadilan yang cepat dan transparan. Mereka menyerukan agar pihak berwenang menghentikan proses peradilan militer yang dipandang tidak sah dan memindahkan kasus ini ke pengadilan umum. Tekanan publik juga diarahkan kepada Komisi III DPR RI untuk mengawal reformasi peradilan militer agar tidak menjadi instrumen penindasan.
Kasus Andrie Yunus mencerminkan tantangan struktural dalam sistem peradilan Indonesia, terutama terkait penanganan pelanggaran HAM oleh aparat militer. Jika tidak ada langkah tegas untuk menegakkan akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus menurun. YLBHI bersama jaringan sipil menutup pernyataan mereka dengan harapan agar Komisi III DPR RI dapat menjaga mandat rakyat melalui pengawasan yang kuat, menjamin tidak ada lagi kasus serupa terulang, dan menegakkan keadilan yang setara bagi semua warga negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet