Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Empat Terdakwa Hadir di Pengadilan Militer Jakarta
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Empat Terdakwa Hadir di Pengadilan Militer Jakarta

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Empat Terdakwa Hadir di Pengadilan Militer Jakarta

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Pengadilan Militer Jakarta pada hari ini menyelenggarakan sidang perdana atas kasus penyiraman air keras yang melibatkan Andrie Yunus. Empat terdakwa yang menjadi bagian dari tim aksi tersebut hadir secara langsung di ruang sidang dan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer.

Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika Andrie Yunus, seorang aktivis, dilaporkan menjadi korban penyiraman zat kimia berbahaya yang mengakibatkan luka pada kulit. Penyelidikan mengarah pada empat individu yang diduga menyiapkan dan melancarkan serangan tersebut.

Dalam persidangan, Oditur Militer menegaskan bahwa terdakwa menghadapi tuduhan penyiraman air keras yang dapat mengancam keselamatan orang lain serta pencemaran tubuh. Dakwaan tersebut didasarkan pada bukti saksi mata, rekaman video, serta hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan keberadaan bahan kimia berbahaya pada bekas penyiraman.

  • Nama terdakwa A (identitas dirahasiakan)
  • Nama terdakwa B (identitas dirahasiakan)
  • Nama terdakwa C (identitas dirahasiakan)
  • Nama terdakwa D (identitas dirahasiakan)

Setelah membaca dakwaan, masing‑masing terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pernyataan. Semua terdakwa memilih untuk tidak mengajukan pembelaan pada tahap ini dan menunggu proses selanjutnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan dua minggu kemudian, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyajian bukti tambahan. Pemerintah mengingatkan bahwa kasus penyiraman air keras termasuk pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat di bawah hukum militer.