LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Hanya satu minggu menjelang sidang akhir Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa dalam kasus Chromebook, yang dikenal dengan nama Ibam, mengaku meningkatkan intensitas ibadah tahajud serta doa pribadi. Ia menyatakan bahwa amalan tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan mental dan spiritual menghadapi kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.
Kasus Chromebook bermula pada tahun 2023 ketika sejumlah pihak menuduh Ibam terlibat dalam skema penipuan yang melibatkan penjualan laptop Chromebook secara online dengan harga tidak wajar. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana dan pelanggaran prosedur pengadaan, yang kemudian berujung pada penetapan dakwaan terhadap Ibam.
Dalam pernyataannya, Ibam menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan adil. “Saya berdoa agar hakim dapat menilai fakta secara objektif. Jika memang tidak ada bukti kuat, saya berharap dapat dibebaskan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selain tahajud, ia juga memperbanyak membaca Al‑Qur’an serta melakukan istighfar setiap malam.
Para pengacara yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa tim hukum telah menyiapkan berkas pembelaan yang memuat bukti‑bukti dokumenter serta saksi ahli. Mereka menilai bahwa langkah spiritual Ibam tidak memengaruhi proses hukum, namun dapat menjadi motivasi tambahan bagi terdakwa untuk tetap tenang.
Sidang akhir dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Jika vonis dijatuhkan, Ibam telah menyatakan kesiapan untuk menerima keputusan apa pun, termasuk menjalani hukuman atau mengajukan banding. Sementara itu, masyarakat dan netizen terus memantau perkembangan kasus ini melalui media sosial, menunggu hasil yang dianggap dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet