LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Satgas Penanggulangan Korupsi dan Hukum (PKH) Kementerian Hukum dan HAM bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyelesaikan proses penyetoran uang hasil penyitaan sebesar Rp 10,2 triliun serta 2,3 juta hektare lahan yang berhasil diamankan dalam rangka pemberantasan korupsi.
Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Kejagung pada hari Senin, 13 Mei 2026, dihadiri oleh pejabat tinggi Kejaksaan, perwakilan Satgas PKH, serta anggota Laskar Merah Putih. Dalam sambutannya, Sekjen Laskar Merah Putih menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan politik dan kebijakan Presiden Republik Indonesia.
- Uang yang disetorkan: Rp 10,2 triliun
- Luas lahan yang disita: 2,3 juta hektare
- Jumlah kasus yang melibatkan penyitaan: lebih dari 150 kasus korupsi tingkat nasional
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebanggaannya atas capaian Kejaksaan Agung, menilai bahwa upaya penegakan hukum yang tegas menjadi sinyal kuat bagi para pelaku korupsi. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah siap memperkuat sinergi antar lembaga untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset.
Sekjen Laskar Merah Putih, dalam pernyataannya, menyoroti pentingnya dukungan terus‑menerus dari kepemimpinan negara. “Kejagung memerlukan komitmen penuh dari Presiden untuk memperkuat mekanisme perampasan aset, mempercepat proses likuidasi, serta menjamin transparansi dalam pendistribusian hasil penyitaan,” ujarnya.
Para pengamat menilai bahwa nilai penyitaan yang mencapai belasan triliun rupiah menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang mencerminkan efektivitas kebijakan anti‑korupsi yang semakin ketat.
Ke depan, Satgas PKH dan Kejaksaan Agung berencana memperluas jaringan pemantauan aset, memperketat regulasi terkait pencucian uang, serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset tersembunyi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet