Samsat Keliling Hanya Buka di Delapan Wilayah Detabek pada Sabtu
Samsat Keliling Hanya Buka di Delapan Wilayah Detabek pada Sabtu

Samsat Keliling Hanya Buka di Delapan Wilayah Detabek pada Sabtu

LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Pada Sabtu mendatang, layanan ini hanya tersedia di delapan wilayah Detabek, menyesuaikan dengan permintaan masyarakat setempat.

Detabek, singkatan dari DKI, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, merupakan kawasan metropolitan yang padat penduduk dan kendaraan. Dengan menempatkan Samsam Keliling di titik‑titik strategis, Polda Metro Jaya berharap dapat mengurangi antrean di kantor Samsat permanen serta mempercepat proses pelayanan.

Berikut adalah wilayah Detabek yang akan menjadi lokasi layanan pada hari Sabtu:

  • Jakarta Selatan (Kampung Melayu)
  • Jakarta Timur (Cakung)
  • Jakarta Pusat (Menteng)
  • Jakarta Barat (Kebon Jeruk)
  • Bogor (Kota Bogor)
  • Tangerang (Cikokol)
  • Bekasi (Bekasi Barat)
  • Bekasi (Bekasi Timur)

Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Setiap lokasi akan dilengkapi dengan petugas yang berwenang, perangkat pemindai, serta dokumen pendukung untuk melayani berbagai keperluan, antara lain:

  • Pendaftaran kendaraan baru
  • Perpanjangan STNK dan BPKB
  • Pengurusan balik nama
  • Pembayaran pajak kendaraan
  • Penggantian plat nomor

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK atau BPKB asli
  • Formulir permohonan yang telah diisi
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Keuntungan menggunakan Samsat Keliling antara lain mengurangi waktu tunggu, menghindari biaya transportasi ke kantor utama, serta memastikan proses administrasi selesai dalam satu kunjungan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan ini bersifat gratis dan terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Detabek.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi call center Polda Metro Jaya atau memantau pengumuman resmi melalui media sosial instansi.