Saksi Kasus K3 Kemenaker Akui Bayar Rp100 Juta Setahun untuk Urus Sertifikat
Saksi Kasus K3 Kemenaker Akui Bayar Rp100 Juta Setahun untuk Urus Sertifikat

Saksi Kasus K3 Kemenaker Akui Bayar Rp100 Juta Setahun untuk Urus Sertifikat

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Seorang saksi dalam penyelidikan dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sebesar seratus juta rupiah setiap tahun untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat tersebut. Saksi tersebut, yang merupakan rekan bisnis Rony Sugiarto, menyatakan bahwa pembayaran tersebut bersifat rutin dan dilakukan tanpa dokumentasi resmi.

Penyelidikan ini mengaitkan Rony Sugiarto sebagai tokoh utama yang diduga menjadi perantara antara pihak yang membutuhkan sertifikat K3 dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Saksi menegaskan bahwa pembayaran tidak melibatkan pejabat tinggi secara langsung, melainkan melalui petugas tingkat menengah yang mengelola berkas sertifikat.

Pihak Kemenaker menanggapi tuduhan ini dengan menegaskan bahwa semua proses penerbitan sertifikat K3 mengikuti standar prosedur yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Namun, Kementerian tersebut menyatakan akan bekerja sama penuh dengan kepolisian untuk menelusuri alur dana dan mengidentifikasi oknum yang terlibat.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pelaku industri, mengingat sertifikat K3 merupakan syarat wajib bagi perusahaan guna menjamin keselamatan kerja. Jika praktik suap seperti ini terbukti, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap regulasi ketenagakerjaan dan menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi para pelaku.

Berikut rangkuman poin-poin utama yang terungkap dalam persidangan:

  • Uang sebesar Rp100 juta diberikan setiap tahun oleh saksi kepada perantara dalam proses sertifikasi K3.
  • Pembayaran dilakukan secara tidak resmi, tanpa bukti tertulis atau catatan akuntansi.
  • Rony Sugiarto diduga menjadi penghubung utama antara pihak yang membutuhkan sertifikat dan pejabat Kemenaker.
  • Kemenaker berkomitmen membantu penyelidikan dan menegaskan prosedur sertifikasi bersifat transparan.
  • Jika terbukti, kasus ini dapat berujung pada tindakan pidana terhadap semua pihak yang terlibat.