Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu, Motif 'Amankan' Kasus Hukum
Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu, Motif 'Amankan' Kasus Hukum

Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Pegawai KPK Palsu, Motif ‘Amankan’ Kasus Hukum

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban pemerasan yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku menuntut uang sebesar Rp 300 juta dengan dalih ingin "mengamankan" kasus hukum yang sedang dihadapi Sahroni.

Sahroni menolak permintaan tersebut dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Polisi setempat segera membuka penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon serta alamat pelaku yang ternyata tidak terdaftar sebagai pegawai resmi KPK.

  • Jumlah uang yang diminta: Rp 300.000.000
  • Motif pelaku: Mengklaim dapat "mengamankan" kasus hukum Sahroni
  • Identitas pelaku: Tidak terdaftar di KPK, diduga merupakan oknum penipu
  • Tindakan Sahroni: Melaporkan ke polisi dan KPK
  • Respon KPK: Menyatakan tidak ada pegawai yang menghubungi Sahroni dan menegaskan tidak ada prosedur pemerasan dalam rangka penyelidikan

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi membantah keterlibatan pegawainya dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa prosedur resmi dalam penanganan kasus korupsi tidak melibatkan permintaan uang atau ancaman kepada tersangka atau saksi.

Polisi menilai bahwa modus ini merupakan bagian dari tren penipuan yang menargetkan pejabat publik dengan menyamarkan diri sebagai aparat penegak hukum. Penyidikan masih berlangsung, dan pelaku diperkirakan akan dikenakan pasal tentang pemerasan dan penipuan.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa di mana oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan nama lembaga anti‑korupsi untuk menekan atau menuntut uang dari pejabat. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan edukasi serta mekanisme pelaporan agar publik tidak mudah terjebak.