Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun

Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa kepastian wilayah administrasi menjadi prasyarat utama dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan RDTR yang dihadiri oleh perwakilan kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.

Rapat tersebut menitikberatkan pada upaya meningkatkan kualitas rencana tata ruang melalui penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, serta integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Safrizal menekankan bahwa tanpa batas administratif yang jelas, proses penyusunan RDTR berisiko gagal karena tumpang tindih kewenangan, konflik lahan, dan ketidakakuratan data.

Berikut beberapa dampak yang dapat timbul bila wilayah administrasi belum pasti:

  • Kesulitan dalam menentukan zona penggunaan ruang yang tepat.
  • Potensi sengketa antara pemerintah daerah maupun dengan pihak swasta.
  • Keterlambatan implementasi kebijakan tata ruang nasional.
  • Terbatasnya akurasi dalam pemetaan digital yang menjadi dasar keputusan.

Untuk menghindari masalah tersebut, Safrizal mengusulkan beberapa langkah konkret:

  1. Melakukan verifikasi data wilayah secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan Badan Informasi Geospasial.
  2. Menstandardisasi format data administratif dalam platform digital yang terintegrasi.
  3. Mengadakan forum koordinasi rutin antara kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota untuk sinkronisasi batas wilayah.
  4. Mengimplementasikan sistem informasi geografis (SIG) yang dapat memperbaharui batas wilayah secara real‑time.

Digitalisasi penataan ruang menjadi fokus utama, mengingat teknologi geospasial dapat mempercepat proses perencanaan sekaligus meningkatkan transparansi. Integrasi RDTR dengan rencana pembangunan nasional diharapkan menciptakan sinergi yang lebih kuat antara kebijakan ruang dan agenda pembangunan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

Dengan kepastian wilayah administrasi yang terjamin, diharapkan RDTR 2026 dapat tersusun secara komprehensif, mengoptimalkan penggunaan ruang, dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional tanpa hambatan hukum maupun teknis.