Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

LintasWarganet.com – 25 April 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperluas layanan publik dengan menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Sabtu di lima titik strategis Jakarta. Inisiatif ini bertujuan mempermudah masyarakat yang membutuhkan perpanjangan atau pembuatan SIM tanpa harus menempuh antrean panjang di kantor polisi.

Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada Sabtu, 27 April 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Lokasi yang dipilih mencakup area dengan kepadatan penduduk tinggi, antara lain:

  • Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Setiabudi, Jakarta Selatan
  • Tanah Abang, Jakarta Pusat
  • Pancoran, Jakarta Selatan
  • Cengkareng, Jakarta Barat

Setiap lokasi dilengkapi dengan meja pendaftaran, perangkat pemindai dokumen, dan petugas yang siap melayani. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (maksimum 2 buah)
  • Surat keterangan kesehatan (jika diperlukan)
  • Formulir permohonan SIM yang dapat diisi di tempat

Biaya layanan mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah, dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui mesin EDC di lokasi. Setelah dokumen diverifikasi, proses pencetakan SIM biasanya selesai dalam waktu 30 menit hingga 1 jam.

Petugas Polda Metro Jaya menekankan bahwa layanan Keliling ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan respons masyarakat. Diharapkan inisiatif ini dapat mengurangi beban pada kantor polisi utama serta meningkatkan kepuasan pengguna layanan transportasi.

Warga yang tidak dapat hadir pada hari Sabtu dapat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Samsat atau mengunjungi kantor polisi terdekat pada hari kerja.