RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diharapkan menjadi landasan hukum utama bagi hak-hak dasar pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam hubungan kerja domestik, dimana istilah “majikan” dan “pembantu” secara resmi dihapuskan dan digantikan dengan sebutan yang lebih setara.

Undang-Undang PRT mengatur secara rinci berbagai aspek penting, antara lain upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak cuti, serta jaminan sosial. Berikut adalah poin-poin utama yang tercantum dalam undang‑undang tersebut:

  • Upah Minimum: Setiap PRT berhak menerima upah tidak kurang dari standar minimum yang ditetapkan pemerintah, termasuk tunjangan tambahan untuk pekerjaan malam atau ekstra.
  • Jam Kerja dan Istirahat: Jam kerja maksimal ditetapkan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan hak istirahat harian minimal 1 jam serta hari libur mingguan.
  • Cuti Tahunan dan Cuti Khusus: PRT memperoleh cuti tahunan berbayar selama 12 hari kerja, serta cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti akibat keadaan darurat keluarga.
  • Makanan Sehat dan Fasilitas Kerja: Pemberi kerja wajib menyediakan makanan bergizi atau tunjangan makanan serta fasilitas kerja yang aman dan bersih.
  • Jaminan Sosial: PRT berhak terdaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), mencakup pensiun, asuransi kecelakaan kerja, serta layanan kesehatan.

Selain itu, undang‑undang menegaskan bahwa hubungan kerja harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, menghilangkan stigma dan diskriminasi yang selama ini melekat pada istilah “majikan” dan “pembantu”. Semua pihak diharapkan menandatangani perjanjian kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban secara jelas.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya langkah legislatif, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja domestik, yang selama ini sering kali berada di luar perlindungan hukum formal. Diharapkan pula bahwa standar ini akan mendorong terciptanya iklim kerja yang lebih profesional dan meningkatkan kualitas layanan rumah tangga secara keseluruhan.

Implementasi RUU PPRT akan diawasi oleh Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran (BNP2TKI) untuk memastikan kepatuhan di seluruh sektor, baik di rumah tangga pribadi maupun di lembaga penyedia jasa kebersihan dan perawatan rumah.