RUU Perampasan Aset Didorong DPR: Tantangan Hukum dan Dampak Kasus Pembobolan Bank
RUU Perampasan Aset Didorong DPR: Tantangan Hukum dan Dampak Kasus Pembobolan Bank

RUU Perampasan Aset Didorong DPR: Tantangan Hukum dan Dampak Kasus Pembobolan Bank

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Parlemen Senayan kembali menjadi sorotan pada pertengahan Mei 2026 ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjawab pertanyaan sekelompok mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mahasiswa doktoral Andre menanyakan status undang‑undang yang sudah berusia lebih dari satu dekade, sementara anggota Baleg Siti Aisyah menjelaskan bahwa RUU tersebut kini berada dalam tahap pembahasan di Komisi III dengan koordinasi lintas lembaga.

Menurut penjelasan Siti, fokus utama pembahasan meliputi potensi gesekan materi hukum dengan regulasi yang sudah ada, seperti Undang‑Undang Narkotika dan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah mengatur penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana. “Mekanisme penyitaan aset sudah dipraktikkan dalam kasus narkoba dan tipikor,” ujarnya, menegaskan perlunya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Prioritas Legislatif dan Dukungan Akademisi

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama legislatif. Ia menolak adanya tuntutan revisi terhadap Undang‑Undang Polri, Kejaksaan, atau Kehakiman, menyatakan bahwa “persoalan kita lebih kepada perampasan aset untuk segera disahkan.” Bob juga menambahkan bahwa DPR terbuka terhadap masukan akademisi, termasuk profesor yang berpendapat bahwa sebagian besar ketentuan perampasan aset sudah tercakup dalam undang‑undang lain.

Selain itu, Baleg baru saja menyelesaikan proses harmonisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat posisi lembaga tersebut dalam sistem hukum pasca pengesahan KUHP baru dan KUHAP terbaru.

Kasus Pembobolan Bank yang Menggunakan Topik Perampasan Aset

Sementara proses legislasi berjalan, dunia kejahatan finansial memperlihatkan fenomena baru yang menambah urgensi RUU tersebut. Serangkaian pembobolan bank pada awal 2026 melibatkan sindikat yang menyamar sebagai “Satgas Perampasan Aset” dari kementerian terkait. Modus operandi mereka meliputi:

  • Penipuan identitas resmi untuk menembus sistem keamanan bank.
  • Penggunaan dokumen palsu yang menyerupai surat perintah perampasan aset.
  • Kolusi dengan oknum internal yang memiliki akses ke data nasabah.

Kasus paling menonjol meliputi penyelidikan pembobolan sistem siber Bank Jambi yang menelan kerugian sekitar Rp143 miliar, serta aksi fisik di cabang Bank Sparkasse, Jerman, di mana pencuri berhasil menembus dinding beton dan membawa uang serta perhiasan. Kedua insiden tersebut menyoroti betapa mudahnya kelompok kriminal mengadopsi terminologi perampasan aset untuk menimbulkan rasa legitimasi.

Selain itu, Bareskrim Polri berhasil menyita Rp204 miliar hasil pembobolan bank BUMN oleh sindikat yang juga mengklaim diri sebagai satgas perampasan aset. Penangkapan ini memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih tegas dan transparan dalam mengatur prosedur penyitaan aset, sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh pihak kriminal.

Implikasi Hukum dan Kebijakan

Berbagai tantangan yang diidentifikasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset mencakup:

  1. Koordinasi antar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
  2. Penetapan kriteria yang jelas mengenai aset apa yang dapat disita sebelum putusan pengadilan, termasuk aset hasil kejahatan siber.
  3. Penguatan mekanisme pengawasan agar penyitaan tidak menjadi alat politik atau represi.
  4. Penyediaan ruang bagi masukan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor bisnis.

Jika RUU ini berhasil disahkan, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menindak aset yang diperoleh melalui kejahatan, sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak yang tidak bersalah dari penyitaan sewenang‑wenang.

Di sisi lain, kasus pembobolan bank yang mengusung nama perampasan aset menegaskan perlunya regulasi yang tidak hanya bersifat normatif tetapi juga aplikatif. Tanpa kerangka hukum yang jelas, istilah “perampasan aset” dapat dimanipulasi untuk menutupi aksi kriminal, memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Secara keseluruhan, dinamika antara proses legislatif yang masih dalam tahap pembahasan dan realitas kejahatan finansial yang semakin canggih menuntut sinergi yang lebih kuat antara DPR, lembaga penegak hukum, serta para pakar hukum. Hasil akhir RUU Perampasan Aset akan menjadi tolok ukur kemampuan negara dalam memberantas aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi.