RUU Perampasan Aset Dibahas, Perlindungan Hak Warga Jadi Sorotan
RUU Perampasan Aset Dibahas, Perlindungan Hak Warga Jadi Sorotan

RUU Perampasan Aset Dibahas, Perlindungan Hak Warga Jadi Sorotan

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi agenda utama di DPR. RUU ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi negara dalam menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus menjamin perlindungan hak warga yang menjadi subjek penyitaan.

Beberapa poin penting yang diangkat dalam rapat antara lain:

  • Kewenangan lembaga penegak hukum untuk melakukan perampasan aset secara cepat dan terkoordinasi.
  • Prosedur administratif yang transparan, termasuk pemberitahuan tertulis kepada pemilik aset.
  • Hak atas pembelaan dan upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
  • Pengawasan independen melalui komisi khusus yang melaporkan hasil pelaksanaan RUU kepada publik.

Para ahli menilai bahwa keseimbangan antara efisiensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi sangat krusial. “Jika prosedur terlalu longgar, risiko penyalahgunaan kekuasaan akan meningkat. Sebaliknya, prosedur yang terlalu ketat dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi,” ujar Prof. Ahmad Rizal, pakar hukum tata negara.

Kelompok masyarakat sipil juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta jaminan bahwa aset yang disita dapat dikembalikan jika terbukti tidak terkait dengan tindak pidana.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi, sekaligus menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak.