LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Rutan Kelas IIB Kotabumi kini menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai markas utama sindikat penipuan asmara atau love scamming yang merugikan korban senilai sekitar Rp1,4 miliar. Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mafirion menuntut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Imipas) untuk memberhentikan secara tidak hormat lima petugas rutan yang diduga menjadi otak sekaligus fasilitator jaringan penipuan tersebut.
Love scamming merupakan modus operandi penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional palsu di platform daring. Pelaku biasanya menyamar sebagai calon pasangan, membangun kepercayaan, lalu meminta bantuan finansial untuk berbagai alasan fiktif, seperti biaya pengobatan atau pengiriman uang ke luar negeri. Pada kasus di Rutan Kotabumi, sejumlah narapidana dilaporkan dipaksa untuk menjadi “perantara” dalam menghubungkan korban dengan jaringan kriminal.
- Kerugian total diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
- Lima petugas rutan yang disangkakan meliputi dua kepala bagian, satu pengawas, dan dua staf administrasi.
- Petugas tersebut diduga memfasilitasi pertemuan virtual antara narapidana dan korban serta mengatur transfer dana.
Berikut rangkuman tuduhan terhadap masing‑masing petugas:
| No | Nama Petugas | Dugaan Peran |
|---|---|---|
| 1 | Petugas A | Koordinator komunikasi dengan korban |
| 2 | Petugas B | Pengelola data pribadi korban |
| 3 | Petugas C | Pengawas transfer dana |
| 4 | Petugas D | Staf administrasi pendukung |
| 5 | Petugas E | Staf administrasi pendukung |
Komisi XIII DPR menuntut langkah tegas, antara lain:
- Pemberhentian tidak hormat lima petugas yang terlibat.
- Penyidikan lebih lanjut oleh Komisi I DPR serta lembaga penegak hukum terkait.
- Pembentukan tim khusus untuk menindak jaringan love scamming di institusi pemasyarakatan.
- Peningkatan pengawasan internal rutan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Para pengamat hukum menilai kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal yang ketat di fasilitas pemasyarakatan, terutama terkait penggunaan teknologi informasi. Jika terbukti, petugas yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, serta memberi efek jera bagi pelaku dan aparat yang menyalahgunakan posisinya. Upaya pencegahan love scamming juga diharapkan dapat ditingkatkan melalui edukasi publik dan kerja sama antar lembaga.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet