LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengungkapkan bahwa dirinya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penyelidikan kasusnya diserahkan ke kepolisian. Ia menegaskan tidak ada perintah atau larangan resmi yang melarangnya untuk tampil di media, termasuk podcast.
Berikut poin‑poin penting yang diungkap Roy Suryo:
- Tak ada surat penahanan atau perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.
- Proses penyelidikan kini berada di ranah kepolisian, sehingga Kejari tidak lagi berwenang mengambil tindakan penahanan.
- Ia tetap dapat menjadi narasumber atau pembicara di berbagai platform, termasuk podcast, tanpa ada pembatasan hukum.
- Roy menekankan pentingnya transparansi proses hukum dan berharap publik tidak terpengaruh oleh spekulasi.
Kasus yang melibatkan Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pelanggaran tertentu yang kini berada dalam tahap penyelidikan kepolisian. Meskipun demikian, tidak ada indikasi bahwa ia menjadi tersangka atau bahwa ada larangan hukum yang menghalangi keikutsertaannya dalam kegiatan media.
Pengamat hukum menilai bahwa keputusan Kejaksaan untuk tidak menahan Roy Suryo mencerminkan pertimbangan bahwa bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjustifikasi penahanan. Mereka menambahkan, selama tidak ada perintah resmi, publik maupun media dapat memperlakukan Roy seperti warga negara pada umumnya.
Roy Suryo menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum berjalan lancar dan masyarakat dapat menunggu hasil akhir penyelidikan tanpa prasangka.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet