Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tandatangani Berita Acara Pengalihan Penahanan ke Jaksa
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tandatangani Berita Acara Pengalihan Penahanan ke Jaksa

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tandatangani Berita Acara Pengalihan Penahanan ke Jaksa

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2022 – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo bersama Dokter Tifa menolak menandatangani Berita Acara Pengalihan Penahanan (BAPP) yang diajukan oleh Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Penolakan ini terjadi di kantor Polrestabes Metro Jaya setelah polisi menyampaikan bahwa keduanya akan dipindahkan penahanannya ke proses penuntutan.

Dokter Tifa, yang juga berada dalam status tahanan, mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia menilai bahwa proses tersebut dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang. “Saya mengharapkan kepastian hukum yang adil, bukan tekanan untuk menandatangani dokumen tanpa memahami konsekuensinya,” katanya.

Polisi menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ke jaksa merupakan prosedur standar ketika penyidikan sudah selesai dan kasus akan masuk ke tahap penuntutan. Namun, pihak kepolisian belum dapat memberikan dokumen lengkap yang menjelaskan dasar hukum serta bukti yang mendasari keputusan tersebut.

Berikut poin-poin utama yang menjadi fokus penolakan Roy Suryo dan Dokter Tifa:

  • Kurangnya penjelasan terperinci mengenai dasar hukum pengalihan penahanan.
  • Ketidaksesuaian dokumen BAPP dengan prosedur yang diharapkan.
  • Kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak asasi selama proses penahanan.
  • Permintaan agar pihak berwenang memberikan akses penuh terhadap berkas perkara sebelum penandatanganan.

Pihak kepolisian masih menunggu keputusan akhir dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sementara itu, para pengamat hukum menilai bahwa penolakan ini dapat menambah tekanan pada institusi peradilan untuk memperbaiki transparansi dalam proses pengalihan penahanan.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan publik mengenai perlindungan hak tahanan dan peran jaksa dalam menindaklanjuti penyidikan polisi. Jika penolakan berlanjut, kemungkinan akan muncul permohonan hukum untuk meninjau kembali prosedur pengalihan tersebut.