Rotasi dan Mutasi Kejaksaan 2026: Setiawan Budi Cahyono di Bali dan Zullikar Tanjung di Sulawesi Tengah, Janji Reformasi di Era Industri 5.0
Rotasi dan Mutasi Kejaksaan 2026: Setiawan Budi Cahyono di Bali dan Zullikar Tanjung di Sulawesi Tengah, Janji Reformasi di Era Industri 5.0

Rotasi dan Mutasi Kejaksaan 2026: Setiawan Budi Cahyono di Bali dan Zullikar Tanjung di Sulawesi Tengah, Janji Reformasi di Era Industri 5.0

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | JAKSA AGUNG RI, ST Burhanuddin, kembali menegaskan pentingnya rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan pada tahun 2026. Dua penunjukan strategis, yakni Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah, menandai langkah konkret dalam upaya transformasi institusi menuju era Revolusi Industri 5.0.

Mutasi Kajati Bali: Penunjukan Setiawan Budi Cahyono

Pada Rabu, 29 April 2026, Setiawan Budi Cahyono resmi dilantik oleh Jaksa Agung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, menggantikan Chatarina Muliana yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 347 tahun 2026, yang dikeluarkan pada 13 April 2026.

Sebelum menduduki kursi Kajati Bali, Setiawan pernah menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengalaman luasnya di bidang intelijen dan manajemen kasus di tingkat provinsi diharapkan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan di pulau wisata utama ini.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan, “Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara. Segera tinggalkan pola kerja lama dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0.” Pernyataan tersebut menegaskan komitmen untuk mengubah mentalitas kerja, mempercepat adopsi teknologi, dan meningkatkan akuntabilitas.

Mutasi Kajati Sulawesi Tengah: Zullikar Tanjung Ambil Alih Kepemimpinan

Tak kalah penting, Zullikar Tanjung resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menggantikan Nuzul Rahmat. Sebelumnya, Zullikar menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) serta pernah menjadi Wakil Kepala Kajati Sulteng dan pelaksana tugas (Plt.) Kajati.

Jaksa Agung menekankan integritas sebagai landasan utama, “Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri.” Zullikar, yang memiliki rekam jejak kuat dalam program sinergi penegakan hukum, termasuk pelatihan pidana kerja sosial bagi narapidana, diharapkan dapat mengoptimalkan layanan hukum di wilayah yang memiliki karakteristik sosial‑ekonomi beragam.

Makna Rotasi, Mutasi, dan Promosi dalam Era Revolusi Industri 5.0

Instruksi tegas Jaksa Agung menuntut seluruh jajaran Kejaksaan untuk melakukan revolusi mental. Beberapa poin penting yang disorot meliputi:

  • Peningkatan Digitalisasi: Implementasi sistem manajemen kasus berbasis AI untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.
  • Penguatan Etika Profesi: Penekanan pada integritas pribadi di atas target jabatan, menghindari praktik korupsi dan nepotisme.
  • Kolaborasi Inter‑Instansi: Sinergi dengan kepolisian, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam program rehabilitasi narapidana.
  • Pengembangan SDM: Pelatihan berkelanjutan bagi jaksa mengenai teknologi terbaru, analisis data, dan manajemen risiko.

Rotasi dan mutasi tidak lagi sekadar pergantian nama, melainkan strategi untuk menempatkan pejabat yang memiliki kompetensi sesuai dengan tantangan wilayah masing‑masing. Di Bali, fokus pada penanganan kasus kejahatan siber dan perdagangan narkoba wisata, sementara di Sulawesi Tengah, penekanan pada penyelesaian perkara pidana umum dan pelibatan masyarakat dalam program keadilan restoratif.

Reaksi Masyarakat dan Pengamat Hukum

Para pengamat menilai bahwa penunjukan Setiawan dan Zullikar mencerminkan upaya Kejaksaan untuk menyeimbangkan pengalaman teknis dan kepemimpinan regional. “Kedua pejabat ini memiliki latar belakang intelijen dan tindak pidana umum, yang sangat relevan dengan tantangan keamanan modern,” ujar Dr. Ahmad Rizal, dosen Hukum di Universitas Gadjah Mada.

Kelompok advokasi masyarakat sipil mengapresiasi pesan Jaksa Agung tentang “revolusi mental,” namun menuntut transparansi lebih lanjut terkait mekanisme mutasi, agar tidak menimbulkan persepsi nepotisme.

Secara keseluruhan, rangkaian mutasi ini menandai fase baru dalam upaya reformasi Kejaksaan, dengan harapan bahwa perubahan struktural dan budaya kerja dapat meningkatkan kepercayaan publik serta efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.