Rossa Difitnah dengan Video AI: Keluarga Minta Penghapusan dan Permintaan Maaf Terbuka
Rossa Difitnah dengan Video AI: Keluarga Minta Penghapusan dan Permintaan Maaf Terbuka

Rossa Difitnah dengan Video AI: Keluarga Minta Penghapusan dan Permintaan Maaf Terbuka

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Penyebaran konten fitnah yang menuduh penyanyi legendaris Rossa terlibat perceraian telah memicu aksi hukum tegas dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Konten beredar di sejumlah akun media sosial, menggabungkan rekaman video lama Rossa dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) sehingga menimbulkan kesan bahwa sang penyanyi sedang menghadapi masalah rumah tangga yang serius.

Modus Penyebaran Konten Palsu

Pelaku menggunakan klip video Rossa saat tampil di panggung beberapa tahun lalu, kemudian menyuntingnya dengan narasi palsu mengenai perceraian yang tidak pernah terjadi. Proses penyuntingan melibatkan algoritma AI yang menambahkan suara narasi serta mengubah ekspresi wajah sehingga terlihat seolah‑seolah Rossa sedang berbicara tentang perpisahan dengan suaminya. Salah satu video yang paling banyak ditonton mencatat total penonton mencapai tujuh juta kali, menimbulkan dampak psikologis dan reputasi negatif bagi sang artis.

Reaksi Keluarga dan Tindakan Hukum

Kuasa hukum keluarga Rossa, Ina Rachman, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan empat akun utama yang dianggap paling bertanggung jawab. “Kami memberikan ultimatum dua kali 24 jam bagi pemilik akun untuk menghapus konten fitnah tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut konten masih tetap ada, kami tidak segan‑segannya menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ujar Ina dalam konferensi pers di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ina menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan termasuk pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta manipulasi informasi elektronik. Berdasarkan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, sementara sanksi pidana tambahan dapat dikenakan sesuai Pasal 433, 434, dan 263 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dampak Sosial dan Psikologis

Menurut Elma Theana, kakak kandung Rossa, video palsu tersebut telah menimbulkan tekanan mental yang berat pada sang penyanyi. “Meskipun sebagian orang sudah menyadari bahwa itu hoaks, banyak yang masih terjebak karena efek visualnya sangat kuat. Dampaknya terasa tidak hanya pada Rossa, tetapi juga pada keluarga dan para penggemar yang setia,” jelasnya.

Fenomena penyebaran hoaks berbasis AI ini menunjukkan peningkatan kompleksitas dalam menilai kebenaran informasi di era digital. Penggunaan teknologi canggih memungkinkan penyebar hoaks menciptakan konten yang tampak otentik, sehingga menuntut respons hukum yang lebih cepat dan efektif.

Langkah Selanjutnya

  • Penelusuran dan identifikasi pemilik akun-akun yang masih aktif menyebarkan konten.
  • Penerapan ultimatum 2×24 jam untuk penghapusan konten.
  • Jika tidak dipatuhi, proses hukum akan dilanjutkan dengan penyidikan dan kemungkinan penuntutan.

Keluarga Rossa menegaskan komitmen mereka untuk melindungi reputasi sang artis serta menegakkan keadilan di dunia maya. “Kami berharap masyarakat lebih kritis dalam mengonsumsi konten, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi,” tutup Ina Rachman.

Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana penyalahgunaan teknologi AI dapat merusak nama baik publik figur dan menuntut penegakan hukum yang adaptif terhadap tantangan digital masa kini.