Revisi UU HAM Diharapkan Perkuat Mandat Komnas HAM Secara Luas dan Strategis
Revisi UU HAM Diharapkan Perkuat Mandat Komnas HAM Secara Luas dan Strategis

Revisi UU HAM Diharapkan Perkuat Mandat Komnas HAM Secara Luas dan Strategis

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Komnas HAM menegaskan pentingnya revisi Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) guna memperkuat mandat serta meningkatkan efektivitas lembaga dalam melaksanakan tugas perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan bahwa perubahan regulasi harus mencakup beberapa aspek kunci, antara lain:

  • Peningkatan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM.
  • Penguatan peran lembaga dalam memberi rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan DPR.
  • Penambahan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.
  • Pengalokasian anggaran yang memadai untuk mendukung operasional dan penelitian.

Selain itu, Anis Hidayah menambahkan bahwa revisi UU HAM harus selaras dengan standar internasional, khususnya prinsip‑prinsip yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan konvensi‑konvensi yang telah diratifikasi Indonesia.

Para pengamat menilai bahwa penguatan mandat Komnas HAM dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi HAM nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam forum‑forum internasional. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses revisi harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan korban pelanggaran HAM.

Jika revisi berhasil dilaksanakan, diharapkan Komnas HAM dapat beroperasi secara lebih proaktif, melakukan pemantauan yang menyeluruh, serta memberikan respons yang cepat terhadap setiap indikasi pelanggaran. Langkah ini diharapkan menjadi landasan bagi Indonesia untuk menegakkan HAM secara lebih konsisten dan berkelanjutan.