Revisi UU HAM Atur Perlindungan Hak Warga Negara di Dunia Digital
Revisi UU HAM Atur Perlindungan Hak Warga Negara di Dunia Digital

Revisi UU HAM Atur Perlindungan Hak Warga Negara di Dunia Digital

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia sedang disusun dengan target selesai pada akhir tahun ini. Fokus utama revisi ini adalah memperkuat perlindungan hak warga negara di era digital, mencakup isu-isu seperti privasi data, kebebasan berekspresi online, serta penyalahgunaan platform digital.

Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain:

  • Pembentukan kerangka hukum yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi oleh pemerintah dan swasta.
  • Pengecualian hak kebebasan berpendapat yang melanggar hukum siber, termasuk penyebaran hoaks dan konten yang memicu kekerasan.
  • Pemberian hak akses informasi publik secara digital serta mekanisme pengajuan pengaduan secara online.
  • Penegakan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar hak digital warga negara.

Para pakar teknologi dan hak asasi manusia menilai bahwa langkah ini sangat diperlukan mengingat pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang kini melampaui 200 juta orang. Menurut riset lembaga independen, sebanyak 68 % responden mengkhawatirkan keamanan data pribadi mereka di platform daring.

Namun, revisi ini juga menuai kritik. Beberapa organisasi masyarakat sipil mengingatkan agar regulasi tidak menjadi alat untuk membungkam kritik politik atau mengendalikan arus informasi. Mereka menuntut adanya jaminan independensi lembaga pengawas dan transparansi dalam proses pembuatan undang‑undang.

Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan pada kuartal kedua 2024, dengan harapan rancangan lengkap dapat dibahas di DPR pada akhir tahun. Jika disetujui, UU HAM yang direvisi akan menjadi landasan hukum utama bagi perlindungan hak warga di dunia digital, sekaligus menyesuaikan regulasi nasional dengan standar internasional.

Implementasi kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital, tetapi juga menumbuhkan ekosistem inovasi yang lebih aman dan berkeadilan.